Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Diminta Usut 4 Dugaan Korupsi Di Pekanbaru

Selasa, 30 Agustus 2022 21:05 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) melaporkan adanya dugaan jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di wilayah Pekanbaru, Riau. Ketua AMPR Asmin Mahdi mengatakan, ada empat poin yang dilaporan kepada Komisi Pemberantasan Morupsi (KPK).

Pertama, soal dugaan suap terkait pencapaian Opini WTP yang diraih Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintahan Kota Pekanbaru, Riau dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Mahfud MD Minta Pemkot Bandung Tingkatkan Kompetensi Dan Integritas Mall Pelayanan Publik

"Kami sampaikan barang bukti ke KPK sebagai bahan awal untuk penyelidikan," kata Asmin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Berikutnya, laporan kedua terkait masalah pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di Pekanbaru. Menurut Asmin, appraisal atau penilaian terhadap PBB telah ada peningkatan.

Baca juga : PP Hima Persis Apresiasi dan Kawal Instruksi Kapolri Berantas Judi Online

Namun di kemudian hari pemungutannya dilakukan dengan angka yang pertama. "Diduga ada pemufakatan jahat untuk kepentingan di kalangan pengusaha dan Bapenda Pekanbaru," bebernya.

Masalah ketiga terkait pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan wajib pajak di Pekanbaru. Terakhir, adanya masalah dalam penyaluran dana bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata terhadap sejumlah pihak di Pekanbaru pada tahun 2021.

Baca juga : Yah... Separuh Laporan Cuma Masuk Kotak Arsip

Pemkot Pekanbaru mendapatkan dana Rp 8,5 miliar yang akan dibagikan ke 261 perusahaan pariwisata taat pajak. Namun, setelah dilakukan uji petik di lapangan kepada salah satu perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah, nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan awal.

"Misal (perusahaan) inisial VH itu harusnya dapat Rp 190 juta namun di lapangan cuma dapat Rp 2 juta, dan kami tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan atau objek-objek vital yang taat pajak itu dilakukan hal yang sama," beber Asmin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.