Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) melaporkan adanya dugaan jual beli Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di wilayah Pekanbaru, Riau. Ketua AMPR Asmin Mahdi mengatakan, ada empat poin yang dilaporan kepada Komisi Pemberantasan Morupsi (KPK).
Pertama, soal dugaan suap terkait pencapaian Opini WTP yang diraih Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintahan Kota Pekanbaru, Riau dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami sampaikan barang bukti ke KPK sebagai bahan awal untuk penyelidikan," kata Asmin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
Berikutnya, laporan kedua terkait masalah pemanfaatan nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terjadi di Pekanbaru. Menurut Asmin, appraisal atau penilaian terhadap PBB telah ada peningkatan.
Baca juga : PP Hima Persis Apresiasi dan Kawal Instruksi Kapolri Berantas Judi Online
Namun di kemudian hari pemungutannya dilakukan dengan angka yang pertama. "Diduga ada pemufakatan jahat untuk kepentingan di kalangan pengusaha dan Bapenda Pekanbaru," bebernya.
Masalah ketiga terkait pungutan liar terhadap sejumlah perusahaan wajib pajak di Pekanbaru. Terakhir, adanya masalah dalam penyaluran dana bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata terhadap sejumlah pihak di Pekanbaru pada tahun 2021.
Baca juga : Yah... Separuh Laporan Cuma Masuk Kotak Arsip
Pemkot Pekanbaru mendapatkan dana Rp 8,5 miliar yang akan dibagikan ke 261 perusahaan pariwisata taat pajak. Namun, setelah dilakukan uji petik di lapangan kepada salah satu perusahaan yang berhak mendapatkan dana hibah, nominalnya tidak sesuai dengan ketentuan awal.
"Misal (perusahaan) inisial VH itu harusnya dapat Rp 190 juta namun di lapangan cuma dapat Rp 2 juta, dan kami tidak menutup kemungkinan perusahaan-perusahaan atau objek-objek vital yang taat pajak itu dilakukan hal yang sama," beber Asmin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya