Dark/Light Mode

Kasus Binomo

Setelah Indra Kenz, Polisi Tetapkan Brian Edgar Nababan Sebagai Tersangka

Minggu, 3 April 2022 12:55 WIB
Indra Kenz, telah ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalu aplikasi Binomo, sejak sebulan lalu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Indra Kenz, telah ditetapkan polisi menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi opsi biner melalu aplikasi Binomo, sejak sebulan lalu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polisi menangkap dan menetapkan Brian Edgar Nababan, sebagai tersangka baru kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Setelah sang afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz  ditetapkan sebagai tersangka lebih dari 1 bulan lalu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan, Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 1 April 2022.

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Whisnu dalam keterangannya, Minggu  (3/4).

Baca juga : Buka Lomba Free Fly Piala Ketua MPR, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Lindungi Satwa Langka

Hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4) mengungkap, Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada influencer atau orang-orang yang berpengaruh di media sosial.

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai Development Manager Binomo, yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator dengan keuntungan sistem bagi hasil,” beber Whisnu.

Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group, yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo pada tahun 2018. Kemungkinan, ia mendaftar di perusahaan itu karena pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Baca juga : Indra Kenz Umpetin Kripto Rp 58 Miliar Di Luar Negeri

Brian lalu mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian naik jadi manajer.

Dalam kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian tercatat mengirim dana sebesar Rp 120 juta ke afiliator Binomo, pada Februari 2021.

Baca juga : Dubes Ukraina Ngarep RI Bujuk Rusia Stop Perang

Kini, dia terancam  Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. [DRS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.