Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
BP Jamsostek Menara Serahkan Santunan Ahli Waris Pedagang Kopi Keliling
Rabu, 14 September 2022 22:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek menyerahkan secara simbolis santunan program Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta kepada Murhanah, istri pedagang kopi keliling di Kabupaten Tangerang.
Murhanah merupakan ahli waris dari Haryanto Santoso, pedagang kopi keliling penerima santunan dari Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Murhanah mengaku tak kuasa menahan harunya saat menerima santunan tersebut.
"Tidak menyangka bisa menerima santunan dari BP Jamsostek," katanya saat menerima santunan secara simbolis di kediamannya, Rabu (14/9).
Dka menuturkan, suaminya ikut kepesertaan BP Jamsostek baru sekitar 20 hari. Sebelum akhirnya meninggal pada 26 Juli kemarin. "Tidak ada sakit dan tidak ada keluhan apa-apa, Suami saya tiba-tiba meninggal dunia, padahal paginya masih sempat perbaiki rumah," ujarnya.
Menurutnya, ia dan suaminya tertarik ikut kepesertaan BP Jamsostek lantaran mendapatkan sosialisasi oleh Penggerak Jaminan Sosial Republik Indonesia atau biasa disebut agen Perisai BP Jamsostek di kampung halamannya.
Baca juga : Di Korsel, Megawati Sebarkan Pancasila Melalui Forum Perdamaian
"Saat itu ada petugas yang datang ke kampung kami, karena iurannya sangat murah akhirnya saya dan suami ikut gabung. Iuran tergolong ringan tapi manfaat yang didapatkan luar biasa," jelasnya.
Murhanah mengapresiasi santunan JKM yang diberikan ini dan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan modal usaha.
"Saya sangat berterima kasih, dana santunan ini bisa digunakan untuk biaya kebutuhan kami dan modal usaha. Kami tidak menyangka, ternyata program yang ditawarkan BP Jamsostek mempunyai banyak manfaat yang berarti bagi masyarakat kecil seperti saya," ungkapnya.
Untuk diketahui, agen Perisai merupakan perpanjangan tangan dari BP Jamsostek untuk melakukan akuisisi pekerja yang belum terdaftar pada sektor informal atau peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Selain itu, agen Perisai juga melakukan sosialisasi terkait manfaat program BP Jamsostek kepada para peserta. Agen Perisai Jajang Nasrullah mengatakan, kegiatan sosialisasi ke kampung-kampung di daerah Tenjo kerap dilaksanakan.
Baca juga : Menara Syariah PIK2 Dan Sedayu Watertown Dibangun Berdampingan
"Sebagai perpanjangan tangan dari BP Jamsostek, saya terus memberikan sosialisasi ke kampung-kampung agar pekerja yang jauh dari informasi mengenai BP Jamsostek dapat mengetahui manfaat luar biasa dari Program ini," ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala BP Jamsostek Cabang Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan ikut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya salah satu peserta BP Jamsostek yaitu Haryanto.
"Kami turut berduka atas meninggalnya almarhum Haryanto. Santunan ini tidak akan bisa mengganti nyawa, namun kami harap dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.
Irfan menjelaskan, BP Jamsostek tidak hanya berlaku bagi pekerja Penerima Upah (PU) atau pekerja formal, tapi juga pekerja BPU atau pekerja informal. Para pekerja informal itu, kata Irfan, antara lain tukang ojek atau ojek online (ojol), sopir angkot, petani, nelayan, pedagang keliling, dokter, pengacara/advokat, dan lain-lain. Mereka bisa masuk dalam golongan pekerja BPU.
"Seluruh pekerja informal atau pekerja BPU dapat mendaftar menjadi peserta BP Jamsostek," katanya.
Baca juga : Polres Malang Berikan Bantuan Sembako Kepada Sopir Angkot
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan, pekerja BPU yang dimaksud adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut. Untuk itu, Irfan mengajak kepada seluruh pekerja untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek.
"Kami mengajak seluruh pemberi kerja maupun pekerja, baik itu pekerja PU maupun pekerja yang dikategorikan pekerja BPU untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BP Jamsostek, agar risiko sosial akibat pekerjaan dapat langsung di cover oleh BP Jamsostek," ucapnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya