Dark/Light Mode

Coreng Pengadilan

Hakim Agung Korupsi, Layak Dihukum Mati

Minggu, 25 September 2022 07:02 WIB
Hakim Agung lSudrajad Dimyati, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). (Foto: Tedy Kroen: RM)
Hakim Agung lSudrajad Dimyati, ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9). (Foto: Tedy Kroen: RM)

 Sebelumnya 
Di jagat maya, kasus ini juga menjadi perhatian warganet. Sebagian netizen menilai hukuman yang paling berat bagi hakim korup adalah hukuman mati. Seperti disampaikan akun @fredy_santana01. Kata dia, hukuman kepada Sudrajat harus super berat.

“Minimal hukuman mati. Karena  dia adalah penegak hukum. Sebagai hakim, dengan embel-embel agung tapi ternyata moralnya sangat rendah," ujarnya. 

Senada disampaikan @antonius061. "Kalau sudah level hakim agung, hukuman mati sangat layak," cetusnya. 

Baca juga : KPK Tahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Akun @sirajapadoha setuju kalau hukuman mati untuk koruptor. "Jika hukuman tembak mati dilakukan pasti pada kapok. Saat ini korupsi sudah parah sudah sampai pada level hakim agung dan para pengkhianat Pancasila," ucapnya.

Terus Menyelidiki

Sementara itu, KPK terus melakukan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Sudrajad. Kemarin, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, antara lain rumah milik tersangka dan gedung MA. 

Baca juga : KPK Minta Hakim Agung Sudrajad Dimyati Kooperatif

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari hasil  penggeledahan itu ditemukan sejumlah berkas penanganan perkara dan data-data elektronik. Nantinya, pihak penyidik akan melakukan analisis dan penyitaan negara untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.

"Dari kegiatan ini, ditemukan dan diamankan antara lain berupa berbagai dokumen penanganan perkara dan data elektronik yang diduga erat berkaitan dengan perkara," tegasnya.

Ali mengatakan, penggeledahan oleh tim penindakan KPK juga dilakukan di kediaman masing-masing para tersangka. "Dokumen dan data elektronik yang ditemukan penyidik kemudian akan disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara para tersangka," tuntasnya. 

Baca juga : KPK Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Rp 800 Juta

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menduga, Sudrajad bersama tersangka lainnya tidak hanya menerima suap dari satu pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang telah dilakukan OTT. "Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama," katanya.

Alex menyebut pihaknya akan mendalami itu setelah mendapat sejumlah keterangan saksi hingga dari barang bukti yang sudah disita. Itu, kata Alex, baru dari pemeriksaan sementara.

"Jadi, masih satu jalur, pengurusannya itu ada beberapa perkara. Untuk saat ini itu masih didalami oleh penyidik, jadi kami belum bisa menyampaikan perkara apa saja perkara lainnya itu," ungkap Alex.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.