Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Habiburokhman Setuju Pengedar Narkoba Dihukum Mati

Senin, 19 September 2022 20:32 WIB
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman mengusulkan perlu adanya demarkasi penanganan hukum secara jelas antara pengguna dengan pengedar narkotika dalam Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika mendatang. Mengingat, penyebab over capacity lembaga pemasyarakatan secara nasional disebabkan 70 persen penghuni lapas adalah pengguna narkoba. 

Berkaca hal itu, Habiburokhman mengusulkan agar pengguna direhabilitasi sedangkan pengedar dan bandar dihukum seberat-beratnya bahkan dihukum mati.

Baca juga : Parlemen Setuju Konsumsi B30 Makin Ditingkatkan

Demikian disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI) dalam rangka mendengarkan masukan dari PKNI dalam rangka pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).

“Kalau kita keliling Indonesia ke semua lembaga pemasyarakatan, 70 persen di antaranya over capacity itu isinya adalah pengguna narkoba. Harus ada demarkasi yang jelas antara pengguna dengan pengedar. Kalau pengguna, harus langsung proses rehabilitasi yang seluruh biaya rehabilitasinya seharusnya dibiayai negara,” ujar Habiburokhman dikutip dpr.go.id.

Baca juga : Mobil Isi Narkoba Dibuang Ke Sungai

Politisi Fraksi Partai Gerindra menekankan, perlu adanya tindakan hukum secara tegas dengan pemberian sanksi hukum berat bahkan pemberian hukum mati terhadap pengedar dan bandar narkotika. 
“Selama ada pengedar dan bandar, maka mudah sekali bagi mereka memancing 'tabungan' jumlah pengguna narkotika yang semakin banyak. Saya sepakat bahwa pengguna direhabilitasi tapi kalau pengedar dan bandar dihukum berat kalau perlu dihukum mati,”  pungkas Habiburokhman.

Sebelumnya, aktivis PKNI Wan Traga Duvan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR memaparkan beberapa poin keluhan yang dialami para pengguna narkoba akibat dampak penerapan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berlaku selama ini. Salah satunya, tidak tersedianya akses layanan rehabilitasi berbasis kesehatan masyarakat karena rehabilitasi yang tersedia bentuknya penghukuman melalui penegak hukum.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.