Dark/Light Mode

Terdakwa Bantah Beri Uang Untuk Pengaruhi Kebijakan Kemendag

Selasa, 27 September 2022 19:34 WIB
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.
Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka.

 Sebelumnya 
Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi menyampaikan bahwa pihaknya nanti akan menilai kebenaran dari dugaan jaksa penuntut umum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga : Bamsoet Ajak Elemen Bangsa Bersama Jaga Ikatan Kebangsaan

"Soal perlakuan khusus, itu kan penilaian dari penuntut umum dalam berita acara sebagai penilaian (bagi majelis hakim) nanti," ujar Liliek. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.