Dark/Light Mode

Komisi V: Backlog Perumahan Tidak Dapat Diatasi Dengan Kebijakan Biasa

Rabu, 21 September 2022 12:45 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR) yang cukup besar untuk dapat mengatasi tingginya gap antara ketersediaan dan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia. Untuk itu, masalah backlog tidak akan dapat diselesaikan dengan kebijakan yang biasa-biasa saja.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi V DPR Ridwan Bae dalam diskusi Forwapera bertajuk “Jalan Terjal Penyediaan Perumahan di Indonesia” yang diadakan pada Selasa (20/9).

"Kami kira perlu terobosan kebijakan yang lebih menyeluruh dan aplikatif dari pemerintah sehingga dapat diterapkan di lapangan untuk tetap menjaga pasokan rumah dan juga keterjangkauan masyarakat dalam memiliki rumah layak huni," ujarnya.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta. Jumlah itu belum termasuk penambahan keluarga baru yang diperkirakan mencapai 800 ribu unit per tahun.

Baca juga : BTN Gencar Tawarkan Program KPR Pro Rakyat

"Artinya, jika tidak segera diatasi dengan cara yang benar maka angka backlog logikanya akan terus membengkak," tutur legislator dari Partai Golkar itu.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan untuk mengatasinya. 

Baik kalangan perbankan, pengembang swasta, Perumnas dan juga media massa bersama-sama mencari solusi terhadap berbagai kendala penyediaan rumah rakyat di lapangan sehingga masalah backlog dapat teratasi optimal.

Ridwan Bae menyebutkan, dirinya menerima banyak laporan jika saat ini pasokan rumah termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkendala akibat adanya beberapa hambatan perizinan.

Baca juga : Elite Politik Tak Perlu Bandingkan Pembangunan Di Era SBY Dengan Jokowi

Seperti, aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindung (LSD). Pemerintah perlu berkomitmen untuk memastikan program pembangunan rumah bersubsidi ini berjalan dengan baik.

"Berbagai hambatan yang ada baik dari sisi suplai maupun sisi permintaan jangan dibiarkan saja, tetapi segera diselesaikan. Harus diingat bahwa memiliki rumah layak adalah hak asasi setiap warga negara," tegasnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Properti, Muhammad Joni. Menurut Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera) itu, sangat penting untuk segera menyelesaikan hambatan dan jalan terjal yang masih terjadi dalam penyediaan rumah, khususnya untuk MBR.

Berbagai kendala yang masih terjadi seperti PBG, LSD, kuota dan harga rumah subsidi bisa terjadi karena kebijakan yang tidak sinkron. Dia meminta ada target waktu untuk penyelesaian hambatan dalam penyediaan perumahan tersebut.

Baca juga : Rombak Deputi, Teten Bidik Pertumbuhan Koperasi Dan UMKM

“Segera bereskan terutama PBG dan LSD ini, mengingat ada 175 surat komplain terkait verifikasi lapangan LSD. Kita akan terus monitor. Jangan ada hambatan dalam penyediaan perumahan, karena perumahan ini tanggungjawab pemerintah," ujar Joni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.