Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Perlu Relaksasi Kepemilikan Asing Di Pertambangan

Selasa, 20 September 2022 10:35 WIB
Sidang disertasi Ida Sumarsih. (Foto: Ist)
Sidang disertasi Ida Sumarsih. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah perlu melakukan relaksasi kepemilikan asing pada sektor pertambangan.

Hal tersebut dikatakan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia, Ida Sumarsih dalam disertasi Doktornya pada sidang promosi doktor di Universitas Pelita Harapan (UPH).

Pada sidang terbuka promosi doktor tersebut, Ida berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Dampak Nominee Agreement Pada Badan Usaha Pertambangan Minerba Terhadap Kesejahteraan Rakyat'.

Ida menemukan, pembuatan nominee agreement dianggap sebagai penyelundupan hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai kausa yang halal. 

Baca juga : Terima Dubes Spanyol, Prabowo Perkuat Kerja Sama Pertahanan

Namun, nominee agreement tidak dapat serta merta dianggap batal demi hukum karena harus dilihat terlebih dahulu isi atau materi muatan perjanjianya. Tentunya pembuatan nominee agreement merupakan pilihan dan cara investor asing mengamankan investasinya di Indonesia.

Melalui penelitiannya menggunakan kajian Economic Analysis of Law dengan metode Cost and Benefit Analysis pada Kabupaten Morowali dan Kutai Kartanegara terungkap bahwa nominee agreement memiliki dampak positif dan kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di 2 kabupaten tersebut.

Untuk itu, dari segi kebijakan, larangan nominee agreement memerlukan peninjauan kembali terutama dengan mengingat manfaatnya dalam menjaga iklim investasi yang kondusif yang dapat mendukung upaya meningkatkan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Untuk itu saya mengusulkan relaksasi kepemilikan saham asing melalui perubahan Undang-Undang Minerba. Agar Nominee agreement tidak digunakan lagi dalam praktek hukum di lingkungan industri pertambangan nasional," ungkap Ida dalam sidang doktoralnya dikutip Selasa (20/9).

Baca juga : Terlalu Sering Ikut Campur, Regulasi LSM Asing Kudu Diperkuat

Gelar Doktor yang diperoleh Ida dari UPH ini melengkapi gelar S2-nya, Magister Kenotariatan dari UPH dan S1, Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul.

Ida Sumarsih, yang kerap dipanggil Imelda, aktif dalam kegiatan masyarakat, sebagai pengurus organisasi Perempuan Indonesia Maju dan pengurus Asosiasi Penambang Nikel Indonesia. 

Selain itu, dalam bidang pendidikan Ida tercatat juga aktif dalam kegiatan Literasi Keliling atau perpustakaan keliling yang diprakarsai oleh Eko Prasetyo.

Literasi Keliling merupakan sebuah kegiatan sosial dalam rangka menumbuhkan minat baca dan memberikan ilmu bagi anak-anak di daerah terpencil khususnya di Way Kanan, Lampung.

Baca juga : Tarif Batal Naik, Pengusaha Angkutan Sungai Dan Penyeberangan Gigit Jari

Selain aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, Ida Sumarsih tercatat sebagai Direktur Legal di PT Artabumi Sentra Industri Group dan sebagai Senior Advisor to Founder, CEO and Shareholder Transon Group adalah Group perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, kawasan idustri dan smelter.

"Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan dalam menetapkan kebijakan pertambangan nasional dan aturan terkait dengan relaksasi kepemilikan asing dan dapat diakomodasi dalam perubahan Undang-Undang Minerba," jelasnya.

Sidang yang dilakukan di Universitas Pelita Harapan yang diketuai oleh Rektor UPH Jonathan L. Parapak dengan tim promotor diketuai oleh Prof. Nindyo Pramono dan Associate Prof. Henry Soelistyo Budi selaku ko-promotor memutuskan untuk mengangkat Ida Sumarsih menjadi Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan Yudisium Summa Cum Laude. "Luar biasa, ini Kartini modern yang luar biasa," ujar Parapak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.