Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah beberapa hari ini bersikap baik, KPK mulai kesal ke Gubernur Papua Lukas Enembe yang dinilai tidak kooperatif. Enembe yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, sudah dua kali dipanggil KPK, tapi mangkir. Alasannya, sakit. Terakhir, Enembe dijadwalkan akan diperiksa pada Senin lalu. Namun, Enembe tak datang. Pengacaranya beralasan, Enembe tak bisa hadir karena sakit.
Kelakuan Enembe ini bikin kesal Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini, menyerukan agar Enembe segera memenuhi panggilan penyidik. Kata dia, penyidik punya kewenangan untuk menilai kondisi kesehatan Gubernur Papua dua periode itu.
"Cukup datang penuhi panggilan dan berikan keterangan di hadapan penyidik kami, termasuk menunjukkan kondisinya yang jika benar sakitnya hanya dapat berobat ke luar negeri," kata Nawawi, kemarin.
Baca juga : Menko PMK Berikan Bantuan Kemanusiaan Kepada Pakistan
Ia berharap, kepada pihak lain agar membantu supaya proses pemeriksaan atau pengambilan keterangan Enembe dapat secepatnya terlaksana. Nawawi juga mengingatkan kepada pihak lain agar tidak mencoba-coba menghalangi atau merintangi proses penyidikan. "KPK akan keras untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang 31 Tahun 1999, yang kita kenal dengan obstruction of justice," ancamnya.
Nawawi menegaskan, kasus Enembe tak bisa disetop seperti permintaan kuasa hukumnya. Nawawi menjelaskan, ada tiga alasan yang bisa menghentikan sebuah penyidikan sebagaimana termuat dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tiga hal itu adalah tidak ditemukan cukup bukti, peristiwa bukan perbuatan pidana, dan penyidikan dihentikan demi hukum misalnya tersangka meninggal atau kasus sudah kedaluwarsa.
Kasus Enembe tidak memenuhi tiga alasan tadi. Nawawi menegaskan, sampai saat ini, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe masih terus berjalan. KPK masih terus mencari dan memperkuat bukti terkait hal tersebut.
Baca juga : Mendagri Serahkan KTP Digital Dan KK Ke WNI Di Jepang
Soal ucapan pengacara Enembe yang mengklaim harta kliennya sah, karena punya tambang emas, Nawawi dengan tegas menyatakan, kepemilikan tambang emas juga tidak bisa membuat penyidikan dihentikan.
“Proses penyidikan tidak akan dihentikan meski ada 1, 2, 3, 4 ataupun lebih tambang emas yang diakui LE (Lukas Enembe)," kata Nawawi.
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menjunjung tinggi hak asasi tersangka dengan memperhatikan kesehatannya. Namun, kondisi kesehatan itu harus juga bisa dibuktikan. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk memeriksa kesehatan Enembe.
Baca juga : Partai Garuda Ingatkan KPK Fokus Kasus Utama Lukas Enembe
Kata Ali, tim dokter Enembe pernah datang ke KPK pada Jumat lalu untuk memberikan dokumen rekam medis kliennya, sekaligus untuk meminta penundaan pemeriksaan. Namun, tim dokter Enembe kesulitan menjawab sejumlah pertanyaan dari dokter KPK. "Ketika bertanya kepada tim medisnya, ternyata tidak bisa memberi jawaban yang kami butuhkan," kata Ali.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya