Dark/Light Mode

Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi

Rabu, 28 September 2022 14:21 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Tidak hanya itu, Putri juga berada di lantai 3 saat Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf atau KM ditanya kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Baca juga : Duh, Ekuador Terancam Nggak Bisa Ikut Piala Dunia Qatar

Kelimanya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.