Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Segera Siapkan Aturan Hukum Teknis 3 Provinsi Anyar Papua

Rabu, 6 Juli 2022 09:59 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, saat ini 3 provinsi tambahan di Papua sudah memiliki payung hukum telah disahkan oleh DPR.

"Alhamdulillah 3 UU Daerah Otonomi Baru di Papua, 3 Provinsi sudah disahkan oleh DPR pada pekan lalu," kata Mahfud MD, dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Saat ini, tugas pemerintah adalah mengimplementasikan UU tersebut dalam format pemerintahan yang sah. "Tugas kita sekarang adalah pertama, dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintahan di sana," ujarnya.

Selanjutnya, Mahfud mengataka, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang menyusun proposal pembentukan sistem pemerintahan di 3 (tiga) provinsi tersebut.

Baca juga : AP3I Optimistis Pemerintah Bisa Sejahterakan Petani Pinus

Kedua, menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR, DPD, xan DPRD tingkat I Provinsi. Instrumen hukum pelaksana dari UU Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut akan dibahas lagi oleh Kabinet Indonesia Maju. Apakah formatnya berupa Peratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Instrumen hukumnya apa, apakah bentuknya Perppu atau Perpres atau PP, nanti kita sedang diskusikan," papar Mahfud.

Kemudian, Menko Polhukam juga mengatakan, saat ini upaya pembentukan instrumen pelaksana itu masih dimatangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Namun ia memastikan, proses tersebut tidak akan berlangsung lama.

"Dan dalam waktu tidak akan lama, Kemendagri akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu ke kita semua. Kita tinggal menunggu dan Isya Allah waktunya cukup," sambungnya.

Baca juga : Lestari Desak Segera Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat

Mahfud MD mengatakan, jika sebelumnya jumlah Provinsi ada 34, namun berkat adanya penambahan 3 Provinsi baru di Indones Timur, maka totalnya saat ini secara resmi menjadi 37 Provinsi.

"Tentunya kalau berdasarkan Undang-Undang sudah, tapi tinggal implementasinya akan ditetapkan oleh pemerintah pada tanggal kapan, pejabat-pejabatnya siapa, pengalihan pejabatnya bagaimana, itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis," pungkasnya.

Sekadar diketahui, bahwa pada hari Kamis (30/6) kemarin, DPR melalui Rapat Paripurna ke 26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Komplek Parlemen, Senayan, telah disahkan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB).

Hasilnya, terbentuk 3 (tiga) provinsi yakni pertama, Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota di Merauke yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.

Baca juga : PM Inggris: Perang Ukraina Tak Mungkin Terjadi, Kalau Putin Perempuan

Kedua Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota di Nabire yakni Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deian.

Ketiga, Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota di Jaya Wijaya yakni Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Nduga. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.