Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pejabat PT RUBS Ditetapkan Tersangka

Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi

Sabtu, 13 Agustus 2022 21:31 WIB
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)
Gedung Bareskrim Polri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, Ricky Hasiholan Hutasoit menuding, penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan perusahaan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri merupakan upaya kriminalisasi investor di Indonesia.

Ricky menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim adalah tindakan yang serampangan dan upaya kriminalisasi investor pertambangan.

Soalnya,  PT Batubara Lahat (BL) di Sumatera Selatan juga telah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investornya.

Baca juga : Jokowi - Pimpinan Lembaga Negara Duduk Bareng Bahas Krisis Global

"Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT BL dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya," ujar Ricky, kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (13/8).

Dalam laporan yang dilayangkan, PT BL disebut diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT RUBS sebagai beneficial owner. "Jelas ini terbalik sebenarnya, yang melakukan penggelapan siapa di sini? Kami punya bukti kuat," klaimnya.

Dia pun menyayangkan, di tengah lesunya ekonomi pasca pandemi Covid-19, para investor yang ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi.

Baca juga : BNPT Berkomitmen Kembangkan Kualitas Dan Kuantitas KTN

"Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana," sambungnya lagi.

Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, penanganan tindak pidana oleh Polri harus dilakukan secara hati-hati terhadap subjek pelaku tindak pidana.

"Dalam pengertian tidak mengganggu aktivitas bisnis korporasi. Jika salah langkah dan tidak profesional dalam penanganannya menyebabkan investor dan modalnya lari. Intinya jangan merusak iklim investasi," ujar Fickar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.