Dark/Light Mode

IPW Apresiasi Kinerja Timsus Bentukan Kapolri Menangani Kasus Sambo

Rabu, 28 September 2022 21:33 WIB
Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)
Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
“Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Bigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” tandas Sugeng. 

Baca juga : Putu Ayu Saraswati, Liburan Bareng Mantan Maudy

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.

Baca juga : KAI Pasang Solar Panel Di Stasiun Dan Perkantoran

"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9) kemarin. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.