Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gerak Cepat, Waskita Karya Salurkan Ribuan Bantuan Untuk Korban Gempa NTT
- Juventus Menang Tipis di Pekan Pertama Serie A 2026/27
- Ibrahima Konate Ingin Buktikan Diri Di Real Madrid
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
IPW Apresiasi Kinerja Timsus Bentukan Kapolri Menangani Kasus Sambo
Rabu, 28 September 2022 21:33 WIB
Sebelumnya
“Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Bigadir Yosua tersebut dengan dakwaan pasal 340 jo 338 jo. 55 dan 56 KUHP sesuai konstruksi dari pihak kepolisian,” tandas Sugeng.
Baca juga : Putu Ayu Saraswati, Liburan Bareng Mantan Maudy
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah lengkap dan segera disidang.
Baca juga : KAI Pasang Solar Panel Di Stasiun Dan Perkantoran
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9) kemarin. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya