Dark/Light Mode

IPW Apresiasi Kinerja Timsus Bentukan Kapolri Menangani Kasus Sambo

Rabu, 28 September 2022 21:33 WIB
Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)
Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengapresiasi kerja keras timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berhasil menyelesaikan penyidikan perkara tewasnya Briptu Nofryansyah Yosua Hutabarat yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Soalnya, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 yang artinya proses penyidikan atas perkara tersebut dinyatakan lengkap dan akan segera dibawa ke pengadilan.

Dengan begitu, bulan Oktober mendatang Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah berstatus terdakwa yang akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga : Putu Ayu Saraswati, Liburan Bareng Mantan Maudy

Teguh menjelaskan, dengan keluarnya P21 itu, membuktikan kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel dan transparan.

“Hal ini, akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot,” kata Teguh dalam keterangan resminya, Rabu (28/9).

Imbas dari kepercayaan publik tersebut, kata dia, akan menghilangkan spekulasi tentang motif dari pembunuhan Briptu Yosua yang dibangun pihak Ferdy Sambo untuk meringankan hukuman.

Baca juga : KAI Pasang Solar Panel Di Stasiun Dan Perkantoran

“Di mana, publik berpendapat pelecehan terhadap Putri Chandrawati yang semula terjadi di rumah dinas Duren Tiga berpindah di Magelang adalah sebuah rekayasa konstruksi hukum untuk membebaskan Ferdy Sambo,” jelasnya.

Menurut dia, kerja keras dari Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara pembunuhan Briptu Yosua oleh Ferdy Sambo, jelas sebagai upaya institusi untuk menjaga marwah Polri.

Kendati banyak masalah yang dihadapi terutama karena rusaknya bukti-bukti di tempat kejadian perkara, sehingga penyidik kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Namun demikian hal itu bisa teratasi dengan baik sehingga perkara tersebut menemui titik akhirnya.

Baca juga : Kasum Minta Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Dibatalkan

“Tekanan dan skeptisme publik yang besar bahkan kritikan IPW semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum,” ucapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.