Dark/Light Mode

Dalami Tabloid Bergambar Anies Baswedan

Bawaslu: Tempat Ibadah Jangan Buat Kampanye Politik Praktis

Jumat, 30 September 2022 08:31 WIB
Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. (Foto: Istimewa)
Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi menyampaikan, laporan yang disampaikan oleh pelapor atas nama Miartiko Gea terkait dengan penyebaran tabloid KBA News Paper di masjid-masjid oleh para pendukung dan relawan Anies Baswedan, akan ditindaklanjuti.

Langkah pertama, pihaknya sudah mengutus Bawaslu Kota Malang untuk melakukan penelusuran terkait dengan adanya penyebaran Tabloid sebagai alat kampanye Anies Baswedan untuk kepentingan Pemilu 2024 mendatang.

"Bawaslu memutuskan untuk menjadi sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan hasilnya dilaporkan ke Bawaslu RI untuk ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan Bawaslu Nomor 21 tahun 2018 serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018," kata Puadi dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (29/9).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga mengingatkan kepada siapapun partai politik atau pihak-pihak yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024, agar memastikan patuh kepada aturan perundang-undangan dan semua aturan main di dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Baca juga : Mendagri Tegaskan ASN Nggak Boleh Ikut Campur Urusan Politik Praktis

"Terkait dengan dugaan pelanggaran ini, Bawaslu berkepentingan untuk menghimbau kepada seluruh pihak yang ada. Satu, mematuhi tahapan yang telah ditatapkan oleh KPU dan tidak melakukan curi star terhadap kampanye pemilihan umum," kata Bagja.

Kemudian, ia juga meminta agar tidak ada aktivitas apapun yang mengarah kepada kegiatan kampanye, sekalipun belum adanya calon anggota legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden.

Kedua, sekalipun belum ada partai politik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakli presiden, maupun calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu tahun 2024.

Namun partai politik bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden dan pemangku kepentingan pemilu tidak melakukan kegiatan yang menjurus aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu.

Baca juga : Pemprov Sebut Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan Sudah Sesuai Prosedur

Hal ini disampaikan agar tetap tercipta situasi kondusif, serta melancarkan proses pelaksanaan pemilu yang sudah dijadwalkan dan diproyeksikan oleh para penyelenggara pemilu.

"Demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilihan umum," imbuhnya.

Lebih lanjut, Rahmat Bagja juga mengimbau kepada siapapun agar tidak menggunakan SARA dalam kegiatan politik yang berujung pada politisasi identitas.

"Termasuk pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi SARA, baik dalam kegiatan kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye," tuturnya.

Baca juga : Jokowi: Demokrasi Kita Harus Makin Dewasa, Jangan Lagi Ada Politisasi Agama

Dia juga meminta tidak menggunakan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye atau kepentingan politik praktis. Seperti yang terjadi di Kota Malang dan beberapa daerah tersebut. Hal ini ia sampaikan sekaligus mengacu pada praktik penyebaran tabloid Anies Baswedan beberapa waktu yang lalu.

"Tidak menggunakan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan, serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.