Dark/Light Mode

Jaksa: Tembakan Terakhir Ferdy Sambo Ke Kepala Akhiri Hidup Brigadir Yosua

Senin, 17 Oktober 2022 11:39 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang pembacaan dakwaan Ferdy Sambo. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.