Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Banding PTDH Pekan Ini

Irjen Ferdy Sambo Apa Masih Kuat Nggak Ya...

Senin, 19 September 2022 06:45 WIB
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).
Tersangka Ferdy Sambo. (Foto: Putu Wahyu Rama/RM).

RM.id  Rakyat Merdeka - Berkas banding tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rencananya, Sambo akan disidang banding etik pekan ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding etik Ferdy Sambo (FS) akan dipimpin jenderal bintang tiga. Rencananya, kata dia, sidang banding etik Ferdy Sambo dipimpin oleh timsus (tim khusus).

“Jadwalnya nanti akan disampaikan ya,” ujarnya.

Dedi mengatakan, saat ini baru memori banding Ferdy Sambo yang sudah diterima dari sejumlah perwira yang mengajukan banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Mereka dipecat karena pelanggaran etik penanganan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga : Keuangan Waskita Makin Kuat Dan Sehat

“Komisi banding saat ini sudah disahkan oleh Bapak Kapolri dan direncanakan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) untuk pelaksanaan sidang banding FS minggu depan (pekan ini),” jelas dia.

Penasehat Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi mengungkapkan prediksi atau pendapatnya terkait permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas sanksi PTDH. Menurutnya, permohonan banding tidak akan dikabulkan.

“Kalau menurut pendapat saya pribadi ya diterima (memori banding), tapi permohonan bandingnya tidak dikabulkan,” kata Aryanto.

Hal tersebut, kata Aryanto, dikarenakan banyaknya kesalahan yang telah dilakukan Ferdy Sambo. Di antaranya melakukan pembunuhan berencana dan obstruction of justice dan lain sebagainya.

Baca juga : Kunjungi Turki, B20 Indonesia Perkuat Kerja Sama Ekonomi Kedua Negara

“Kemudian melanggar daripada tindakan-tindakan yang masuk ke dalam kode etik. Itu rumusannya adalah kalau dia menyuruh melanggar hukum itu bisa masuk dalam PTDH,” ujarnya.

Aryanto menegaskan, Ferdy Sambo memang memiliki hak untuk mengajukan banding. Namun, kata dia, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit nampaknya tidak akan ambil risiko untuk mengabulkan permohonan banding Ferdy Sambo.

“Pak Sambo ini yang sudah menghancurkan nama polisi seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Senada diungkapkan eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn), Ito Sumardi. Dia menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan oleh KKEP. Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Baca juga : Menteri ESDM Ngademin Rakyat

Pertama, mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ancaman hukumannya cukup berat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.