Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Meski Tak Wajib, Jemaah Umrah Dengan Komorbid Sebaiknya Divaksin

Selasa, 15 November 2022 09:16 WIB
Jemaah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah umrah.
Jemaah asal Indonesia berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan Ibadah umrah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan bahwa vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi calon jemaah yang akan melakukan umrah. Vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk calon jemaah haji.

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Baca juga : Wakili Jokowi, Sandi Sambut Kedatangan Presiden AS Joe Biden Di Bali

Meski tidak wajib diberikan, Vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya tetap direkomendasikan bagi calon jemaah yang memiliki penyakit komorbid. Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Walau sifatnya pilihan, vaksinasi meningitis ini bertujuan melindungi tubuh sendiri. Apalagi mengingat risiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi di tengah berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Baca juga : Wisata, Sekolah Dan Berobat Baiknya Di Dalam Negeri Saja

“Mengingat pentingnya vaksinasi meningitis sebagai bagian dari perlindungan dan pencegahan dari penyakit berbahaya, bagi jemaah yang memiliki komorbid tetap direkomendasikan untuk melakukan vaksinasi meningitis,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr Muhammad Syahril Senin (14/11)

Sebelumnya, Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan visa umrah.

Baca juga : Mahfud MD: Santri Wajib Pertahankan Ideologi Pancasila

Persyaratan ini sebagai bagian dari upaya pemberian perlindungan sekaligus pencegahan terhadap penularan suatu penyakit. Namun berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi pada 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246, Pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran salah satunya vaksinasi mengingitis yang tidak lagi diwajibkan bagi jemaah umrah.

“Pada prinsipnya kami mengikuti aturan yang telah ditetapkan, dengan harapan para jemaah bisa beribadah dengan tenang dan lancar, dan kembali ke Tanah Air dengan kondisi sehat,” tutup Syahril.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.