Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Update Terbaru
BPOM Umumkan 126 Sirup Obat Yang Aman Dipakai, Ini Daftarnya...
Kamis, 17 November 2022 19:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat.
Baca juga : BPOM Cabut Izin Edar 6 Sirup Obat Keluaran PT Yarindo Farmatama, Ini Daftarnya...
Hasilnya, sebanyak 126 sirup obat dari 15 industri farmasi dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria. Sehingga, direkomendasikan dapat diedarkan.
Baca juga : BPOM Cabut Izin Edar 69 Sirup Obat Dari 3 Industri Farmasi Nakal
"Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima (23 Oktober 2022) dan Keenam (27 Oktober 2022) Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol, dinyatakan tidak berlaku," demikian pernyataan BPOM dalam rilis resminya, Kamis (17/11).
Baca juga : Jokowi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional Kepada 5 Tokoh, Ini Daftarnya
Berikut rincian 126 sirup obat yang dimaksud, sebagaimana disampaikan dalam Penjelasan BPOM Nomor HM.01.1.2.11.22.179 tanggal 17 November 2022 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol:










Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya