Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BPOM Umumkan 3 Produk Obat Yang Tercemar EG/DEG, Ini Daftarnya...
Minggu, 23 Oktober 2022 21:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bergerak cepat, merespons daftar 102 produk obat yang digunakan pasien anak dengan gangguan ginjal akut, yang dirilis Kementerian Kesehatan dalam konferensi pers pada 21 Oktober 2022.
BPOM melakukan penelusuran data registrasi, untuk memastikan kandungan bahan yang digunakan pada 102 produk obat tersebut.
Baca juga : BPOM: 176 Sirup Obat Aman Digunakan, 3 Produk Tercemar EG/DEG
Hasilnya, ada 3 produk dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG)/dietilen glikol (DEG), yang melebihi ambang batas aman.
Ketiga produk ini termasuk dalam 5 produk yang telah diumumkan, dalam penjelasan BPOM tanggal 20 Oktober 2022.
Baca juga : Umumkan, Nama Obat Berbahaya
Berikut ketiga nama produk yang tercemar EG/DEG, sebagaimana dirilis BPOM pada hari ini, Minggu (23/10):
1. Unibebi Cough Syrup
- Bentuk sediaan : sirup
- Pemilik izin edar : Universal Pharmaceutical Industries
- Kegunaan: obat batuk
Baca juga : BPOM Pastikan, 4 Obat Batuk Yang Tewaskan 69 Anak Di Gambia, Tak Terdaftar Di Indonesia
2. Unibebi Demam Sirup
- Bentuk sediaan : sirup
- Pemilik izin edar : Universal Pharmaceutical Industries
- Kegunaan: obat demam
3. Unibebi Demam Drops
- Bentuk sediaan : drops
- Pemilik izin edar : Universal Pharmaceutical Industries
- Kegunaan: obat demam ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya