Dark/Light Mode

Berikan Pendampingan Di Kota Depok

FIA UI Bantu Kota Depok Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Jumat, 9 Desember 2022 16:13 WIB
Kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) FIA UI di Balaikota Depok, Kamis (1/12). (Foto: Ist)
Kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) FIA UI di Balaikota Depok, Kamis (1/12). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - FIA UI melakukan pendampingan pembuatan standar pelayanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat kelurahan di Kota Depok

Di hadapan para lurah dan aparat kelurahan, Muhammad Imam Alfie, Dosen FIA UI, menyampaikan perlunya standar pelayanan sebagai acuan dalam melayani masyarakat.

Baca juga : Soal Penggusuran SDN Pocin 1 Depok, KPAI: Hindari Pelanggaran Hak Anak

“Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan, sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Mengapa kita harus memperlakukan masyarakat yang kita layani sebagai pelanggan? Karena pelanggan memiliki peran dalam mengekspresikan keinginan/pilihan atas nilai apa yang diinginkan dari kita, sehingga pemimpin seperti para Lurah pun perlu memahami hal ini,” kata Alfie.

Lebih lanjut, Alfie menyebutkan, standar pelayanan yang baik harus memenuhi beberapa prinsip- prinsip yakni standar yang mencakup kompetensi staf, akurasi sesuai dengan hak hukum, dan komitmen untuk tindakan cepat, yang dapat dinyatakan dalam respon target atau waktu tunggu. Keterbukaan serta informasi yang lengkap dan akurat pun harus tersedia dalam bahasa yang sederhana.

Baca juga : Buka Munas HIPKA, Bamsoet Ajak Tingkatkan Pemberdayaan UMKM

Alfie menambahkan, standar pelayanan haruslah sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparan, dan tentunya adil. Tujuannya, kata Alfie, untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan kemampuan penyelenggara. 

Sebuah standar pelayanan yang baik, sebut Alfie, harus memberikan pilihan jika memungkinkan, tidak pandang bulu, sesuai dengan kenyamanan pelanggan, serta warga negara berhak mendapatkan penjelasan yang baik atau permintaan maaf mengenai layanan yang diterima.

Baca juga : Ajang Best Digital Brand Award, Tingkatkan Kapabilitas Dalam Digital Marketing

“Untuk menyusun sebuah Standar Pelayanan, perlu langkah-langkah berikut diantaranya adalah penyusunan rancangan SP, pembahasan rancangan SP dengan masyarakat agar SP tepat guna, selanjutnya SP, penerapan SP, penetapan dan penerapan maklumat pelayanan, serta pemantauan dan evaluasi,” tambahnya.

Hal tersebut disampaikan Alfie pada kegiatan pengabdian masyarakat (pengmas) FIA UI di Balaikota Depok, Kamis (1/12). Pemberi pedampingan pada kegiatan ini juga dilakukan oleh Wahyu Mahendra, M.Egov. (Dosen FIA UI). Selain pendampingan penyusunan standar pelayanan, FIA UI juga berencana mendampingi Pemkot Depok terkait reformasi birokrasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.