Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ruang Privat Dijamin, Sandi Minta Turis Tak Ragu Plesiran Di Indonesia

Jumat, 9 Desember 2022 19:59 WIB
Sandiaga Uno. (Foto: Kemenparekraf)
Sandiaga Uno. (Foto: Kemenparekraf)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para wisatawan khususnya wisatawan mancanegara diminta untuk tidak ragu berkunjung ke Indonesia. Sebagai negara yang memiliki ragam daerah tujuan wisata, salah satunya Bali, Indonesia selalu terbuka menyambut kedatangan wisatawan.

Hal ini disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, merespons merebaknya kekhawatiran setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada Selasa (6/12/2022).

Sandiaga menegaskan, tidak ada yang berubah dari sistem di industri pariwisata di Tanah Air saat ini.

"Fokus kami adalah terus meningkatkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga : Tekanan Ekonomi Global Tak Berdampak Besar Ke Indonesia

Menparekraf menekankan Pemerintah tetap pada pedoman bahwa ranah privat masyarakat termasuk wisatawan akan tetap terjamin. Sehingga kenyamanan dan keamanan ranah pribadi wisatawan selama berwisata di Indonesia tetap terjaga.

Terkait dengan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu, Menparekraf Sandiaga mengatakan, hal ini merupakan perwujudan terhadap berjalannya sistem negara yang konstitusional yang tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat Indonesia. Dan regulasi tersebut baru akan berlaku 3 tahun setelah disahkan.

"Sebenarnya, tidak ada perubahan substantif terkait pasal tersebut jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Perbedaannya hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak mengadu. Ancaman hukuman baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan," jelas Sandiaga.

Untuk diketahui, aturan ini mengatur pihak yang dapat mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sedangkan bagi orang yang tidak terikat perkawinan adalah orang tua atau anaknya.

Baca juga : Kirgizstan Belajar Penanganan Ekstrimis Dan Terorisme Dari Indonesia

Tanpa adanya pengaduan oleh orang yang sah secara hukum, maka tidak ada pihak yang berhak melakukan tindakan hukum.

"Saat ini pemerintah bersama stakeholder terkait sedang menyusun aturan detail dan SOP aktivitas wisata yang dapat menjamin keamanan serta kenyamanan wisatawan yang berkunjung," kata Sandiaga.

Di samping itu, sosialisasi terus dilakukan tidak hanya ke kalangan industri pariwisata, namun juga ke wisatawan nusantara dan wisatawan mancanegara agar tidak terjadi salah tafsir atau kesalahpahaman terhadap KUHP ini.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meyakinkan seluruh wisatawan yang ingin berkunjung, untuk tidak ragu berlibur dan melakukan aktivitas wisata di Indonesia, bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia akan tetap menjamin ruang privat masyarakat dan seluruh wisatawan yang berkunjung.

Baca juga : APBN Jateng 2023 Tembus 104 Triliun, Ganjar Minta Fokus Kemandirian Pangan Dan Energi

"Pasal terkait perzinaan dan kohabitasi (perihal tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan) juga bersifat delik aduan, sehingga dalam praktiknya tidak secara langsung berdampak bagi seluruh wisatawan yang berkunjung," kata Sandiaga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.