Dark/Light Mode

KPK Dukung Penertiban Wilayah yang Langgar Perizinan dan Tak Bayar Pajak

Selasa, 6 Agustus 2019 13:28 WIB
Plang penertiban di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran. (Foto: Oktavian Dewangga/RM)
Plang penertiban di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran. (Foto: Oktavian Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK mendukung langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghentikan operasional dermaga penyeberangan Sari Ringgung dan kawasan wisata Pulau Tegal Mas sampai semua kewajiban perizinan dan pajak dipenuhi. Penertiban ini bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan. 

KPK memerintahkan pengelola kawasan itu untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak. "Dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi, serta menunaikan kewajiban membayar pajak," tegas Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, usai menyaksikan pemasangan plang di Pantai Ringgung Kabupaten Pesawaran, Selasa (6/8). 

Hadir dalam pemasangan plang Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Prov Lampung Edi Riyanto, serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran.

Selain itu, penghentian itu juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. “KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” tegas Saut lagi.

Baca juga : KPSN Menilai Aceh Tempat yang Cocok untuk Pembinaan Sepak Bola

Sebelumnya, Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung  telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal pada 16-19 Maret 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh lintas K/L yaitu KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019.

Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung, Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL). Bentuk dugaan pelanggaran itu antara lain, tidak memiliki izin lokasi reklamasi, izin lokasi sumber material reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, perusakan ekosistem terumbu karang dan vegetasi mangrove, serta menguasai dan memanfaatkan sempadan pantai. Pembangunan dan pengelolaan tanpa izin terkait dengan Pantai Ringgung, Marita dan Pulau Tegal Mas diduga telah merugikan keuangan daerah.

Sedangkan dalam mengusut dugaan pelanggaran di Pulau Tegal, tim menemukan sejumlah fakta. Salah satunya, penanggungjawab dari kegiatan di Pulau Tegal yaitu Thomas A Rizka, bermaksud menguasai seluruh pulau dan mengubah Pulau Tegal menjadi kawasan wisata yang bernama Tegal Mas.

Diketahui kegiatan dilaksanakan mulai Desember 2017 dengan melakukan pembersihan lahan dengan memotong hampir seluruh vegetasi pantai/mangrove asosiasi di sepanjang pantai Pulau Tegal dan dilanjutkan dengan pembentukan lahan, pembangunan cottage, fasilitas wisata, reklamasi pantai, dan publikasi. 

Baca juga : Dukung Pengembangan Pariwisata, Pemerintah Akan Perbaiki Rumah Adat Batak Samosir

Kegiatan tersebut masih terus berlanjut hingga hari ini. Obyek wisata Tegal Mas juga diketahui sudah beroperasi dan melayani wisatawan. Sementara izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, dan Izin Lingkungan belum dimiliki oleh Tegal Mas. Selain itu cottage/villa yang dibuat sudah ditawarkan dan sudah ada transaksi jual beli cottage/villa dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah per unit.  

Atas pemanfaatan dan pengelolaan di Pulau Tegal Mas tersebut, telah terjadi dugaan pelanggaran yang meliputi tidak memiliki izin lingkungan, izin pengelolaan ruang laut, izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, merusak vegetasi pantai/mangrove, melakukan perubahan bentang alam Pulau Tegal, serta menguasai sempadan pantai dan melakukan jual beli atas bangunan di atasnya. 

Dugaan Pelanggaran yang dilakukan tersebut menimbulkan dampak langsung maupun tidak langsung. "Kegiatan yang dilakukan tanpa analisa lingkungan akan menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang tak terukur," tutur Saut. 

Dampak itu di antaranya, merusak ekosistem terumbu karang dan padang lamun, mengganggu kestabilan daya dukung lingkungan subzona budidaya keramba jaring apung, berubahnya bentang alam Pantai Ringgung dan Pulau Tegal, serta membatasi akses nelayan dan pembudidaya.  Dampak lainnya, menurunkan integritas pemerintah dan penegak hukum di mata masyarakat, serta tidak tertagihnya kompensasi dalam bentuk pajak dan lain-lain yang sah atas hilangnya fungsi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan vegetasi pantai yang berubah menjadi lahan reklamasi.

Baca juga : Diungkap Menteri Bambang: Daya Saing Industri Letoy

Saut menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari implementasi rencana aksi (renaksi) tematik 2019 KPK terkait sumber daya alam kelautan. Renaksi kelautan itu meliputi penyelesaian Perda rencana tata ruang wilayah laut dan KLHS, penyelesaian Pergub turunan Perda rencana tata ruang wilayah laut, serta melakukan pendataan pemanfaatan titik-titik reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan data kepatuhan.

KPK menduga Pelanggaran izin pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil diduga juga terjadi di banyak daerah lain. Di Provinsi Lampung sendiri terdapat 132 pulau-pulau kecil termasuk 24 pulau kecil di kabupaten Pesawaran. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.