Dark/Light Mode

KSP Pastikan KUHP Tidak Bertentangan Dengan Demokrasi

Kamis, 15 Desember 2022 13:43 WIB
Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim.
Tenaga Ahli Utama KSP Mufti Makarim.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan bahwa bahwa secara politik, pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah melalui proses yang panjang. 

Produk hukum ini pun merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik yang menyuarakan pentingnya KUHP yang sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.

Dengan begitu, proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP yang baru selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.

Baca juga : Moeldoko: KUHP Bukan Untuk Kepentingan Pemerintah Saat Ini

“Jadi tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat. Justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi. Di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP telah banyak digunakan sebagai alat represi. Karena itu, pengesahan KUHP yang baru merupakan babak baru bagi Indonesia yang menandai lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual,” ucap Tenaga Ahli Utama KSP, Mufti Makarim dalam keterangannya, Kamis (15/12). 

Pasca disahkannya KUHP yang baru pada 6 Desember 2022 yang lalu, memang banyak bermunculan dinamika, baik di dalam maupun di luar negeri, terkait beberapa pasal dalam KUHP.

Namun, Mufti memastikan bahwa pemerintah memiliki penjelasan atas pasal-pasal yang sudah ditetapkan. Isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik pun sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR. 

Baca juga : Cara Menyembunyikan Tanda Centang Dua Di GB WhatsApp

“Ada berbagai elemen masyarakat dan aspirasi yang telah disampaikan. Tentu proses penetapan berbagai aspirasi tersebut, dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam KUHP. Sehingga tidak relevan mengaitkan narasi pasal-pasal KUHP dan akomodasi ruang lingkup pembahasannya dengan isu politik yang konspiratif,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Mufti mengatakan, bahwa proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi. 

“Saya rasa unsur akademisi yang dilibatkan pada pembentukan KUHP memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Sehingga ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan,” pungkasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.