Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Soal Pasal Perzinaan KUHP
Jubir Sosialisasi: Tak Bebani Sektor Pariwisata Dan Investasi
Sabtu, 10 Desember 2022 07:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pasal perzinaan yang diatur dalam KUHP baru, dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia sebagaimana yang ramai diberitakan oleh media internasional.
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menjelaskan, pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
“Artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), atau orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat pengaduan,” jelas Albert.
Dengan begitu, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak melapor.
Baca juga : Polda Jabar Turunkan Tim Untuk Pulihkan Trauma Korban Teroris Astana Anyar
Tidak akan ada proses hukum, tanpa pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.
“Klarifikasi ini perlu kami berikan menyusul maraknya pemberitaan yang menyesatkan dan keliru secara fundamental, terkait pasal perzinaan yang dinilai membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia,” tuturnya.
Melalui KUHP, Indonesia hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan melalui pasal terkait perzinaan. Pengaturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.
Selain deliknya aduan absolut, KUHP tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya itu. Karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah.
Baca juga : Pertamina Resmi Gunakan Digitalisasi Terintegrasi di 8 Depot Pengisian Pesawat Udara
“Artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, maka keputusan membuat pengaduan itu juga pasti akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” ungkapnya.
Albert pun menjelaskan, tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan KUHP baru jika dibandingkan Pasal 284 KUHP lama. Bedanya, pemerintah menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebut serta sanksi administratif di bawah 10 juta rupiah dalam KUHP baru.
“Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Kalau selama ini turis dan investor bisa nyaman berada di Indonesia, maka kondisi ini juga tidak akan berubah,” tuturnya.
KUHP baru juga tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.
Baca juga : Bamsoet: MPR Terus Tingkatkan Sosialisasi 4 Pilar Sebagai Vaksinasi Ideologi
Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia.
“Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang, tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke Indonesiaan, so please come and invest in remarkable Indonesia,” tandas Albert. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya