Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Muhammadiyah Idul Fitri 31 Maret 2025, Tahun Depan Beralih Dari Hisab Ke KHGT
- Kemenag Resmikan Program Beasiswa Zakat, Dorong Mustahik Lebih Berdaya
- Penerbangan Di Bandara Heathrow Inggris Sudah Mulai Pulih
- Legenda Tinju Dunia Big George Meninggal Dalam Usia 76 Tahun
- Siapkan 30 Ribu Rumah Nakes, Menteri PKP Rajin Tebar Rumah Subsidi
Dihalang-halangi Saat Penggeledahan
Jaksa Dobrak Rumah Tersangka Korupsi
Senin, 26 Desember 2022 07:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendobrak pagar kediaman Agus Hartono, tersangka kasus korupsi kredit macet.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo mengatakan penyidik mendapat penolakan ketika hendak menggeledah rumah Agus yang berlokasi di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari, Kota Semarang.
“Karena pemilik rumah tidak membukakan pintu, maka Tim Penyidik Pidsus (Pidana khusus) Kejati Jateng melakukan buka paksa gerbang pintu,” kata Bambang.
Baca juga : Relawan Mak Ganjar Bantu Petani Gunung Kidul Korban Rumah Terbakar
Ia menjelaskan ketika perintah penggeledahan turun, pihaknya langsung menggandeng beberapa pihak untuk mendampingi proses pencarian bukti tambahan dalam perkara Agus Hartono.
Pihak itu antara lain Sekretaris Lurah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), Tim Kejaksaan Negeri Kota Semarang, petugas Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta anggota Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Sektor Banyumanik.
Tim sampai di lokasi pukul 4 sore, namun sempat bersitegang dengan petugas keamanan setempat. Lantaran melarang penggeledahan, atas perintah dari pemilik rumah.
Baca juga : Resmikan Pusat Penelitian, Ganjar Ingin Rempah Indonesia Kembali Kuasai Dunia
Rumah itu diketahui milik ayah Agus Hartono, yakni Budi Hartono. Tim akhirnya melakukan negosiasi, namun Budi Hartono tetap keberatan karena rumah tersebut miliknya.
“Tim penyidik memperlihatkan administrasi berupa surat perintah penggeledahan dan penetapan dari Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Bambang.
Lantaran pemilik rumah tidak membukakan pintu, tim penyidik Kejati Jateng melakukan tindakan tegas dengan membuka paksa gerbang pintu.
Baca juga : Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim
Selanjutnya, tim merangsek masuk rumah dengan pagar besi menjulang 1 meter lebih itu untuk mencari bukti yang diperlukan untuk pemberkasan perkara Agus Hartono.
Tim memasuki rumah sekitar pukul 6 sore dan setelah satu jam, beberapa barang bukti diamankan. Salah satunya hardisk komputer dan beberapa dokumen.
“Terhadap barang-barang tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan guna proses pembuktian dalam perkara atas nama tersangka AH,” ujar Bambang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya