Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Di Pileg Dan Pilkada

PSI Ogah Mencalonkan Eks Narapidana Korupsi

Minggu, 4 Desember 2022 07:45 WIB
Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo. (Foto: Istimewa)
Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berjanji tidak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Namun begitu, PSI mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 terkait pengujian Pasal 240 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, yang menambahkan masa lima tahun bagi mantan koruptor yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di semua tingkatan.

Juru Bicara PSI, Ariyo Bimmo mengatakan, putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 merupakan terobosan hukum, yang memberi kepastian hu­kum kepada penyelenggara dan peserta pemilu. Namun, kepastian hukum itu tidak akan membuat PSI mencalonkan para mantan koruptor di Pileg dan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

Baca juga : Ridwan Kamil Dan Golkar Bakal Saling Melengkapi

“Kami nggak akan mengusung mantan koruptor. PSI memang mengapresiasi keputusan MK, tapi bukan berarti kami mau men­erima orang yang pernah korupsi sebagai caleg,” kata Ariyo mela­lui keterangannya, kemarin.

Menurut dia, PSI menilai orang yang pernah terbukti mengkhianati urusan publik, tidak boleh kembali diberi ke­percayaan untuk memegang jabatan publik. Hal tersebut berlaku untuk jabatan yang sifat­nya penunjukan, seperti menteri, komisaris dan lain-lain, maupun yang sifatnya pemilihan seperti kepala negara, kepala daerah maupun anggota legislatif di semua tingkatan.

Bahkan, ia mengajak masyarakat untuk mencermati fenomena pembebasan bersyarat dan vonis ringan terhadap para koruptor, yang terjadi akhir-akhir ini. Berdasar penelitian ICW tahun 2021, urai dia, rata-rata vonis koruptor di Indonesia, hanya tiga tahun lima bulan.

Baca juga : Selain Arema, PSIS Juga Dapat Undangan Uji Coba Lawan Klub Georgia

“Artinya, koruptor bisa nyaleg lagi setelah 8,5 tahun. Kira-kira menurut anda, para calon koruptor akan jera nggak?” tanyanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, efek jera tidak tergantung oleh ancaman hukuman dalam aturan perundang-undangan. Menurut dia, hal tersebut sangat relevan dengan proses pemidanaan dan pascapemidanaan.

“Bagaimanapun, putusan MK ini sudah selaras dengan pemikiran para pembuat un­dang-undang ketika menetapkan undang-undang dalam rezim hukum yang sama (UU Pilkada). Agar lebih selaras lagi, baiknya ancaman pidana pencabutan hak politik juga ditambahkan dalam Undang-Undang Tipikor dan RUU KUHP,” tutupnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.