Dark/Light Mode

Dihalang-halangi Saat Penggeledahan

Jaksa Dobrak Rumah Tersangka Korupsi

Senin, 26 Desember 2022 07:30 WIB
Suasana penggeledahan kediaman tersangka Agus Hartono di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari Semarang, Jumat (23/12/2022). (Foto: Istimewa).
Suasana penggeledahan kediaman tersangka Agus Hartono di Jalan Bukit Abadi nomor 1 Bukit Sari Semarang, Jumat (23/12/2022). (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Lebih lanjut Bambang menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perbaikan dan mengembalikan pintu gerbang yang didobrak seperti sedia kala.

Sebagai informasi, Agus Hartono adalah tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang tahun 2017.

Kredit itu pencairannya dengan menggunakan purchase order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Perwakilan Jateng negara dirugikan Rp 25 miliar.

Di tengah pengusutan kasusnya, Agus Hartono mengaku diperas oknum jaksa dari Kejati Jateng. Ia diminta menyerahkan uang sebesar Rp 10 miliar untuk menghapus 2 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga : Relawan Mak Ganjar Bantu Petani Gunung Kidul Korban Rumah Terbakar

Namun, Kejaksaan Agung justru menghentikan pengusutan laporan tersebut karena tidak menemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Agus Hartono ditangkap tim kejaksaan pada Kamis (22/12/2022) pagi di Bandara Ahmad Yani Semarang. Tak lama setelah mendarat dari Jakarta.

Setelah ditangkap, Agus Hartono sempat melarikan diri saat diperiksa oleh penyidik. Namun upaya kabur ini berhasil digagalkan penyidik dan petugas keamanan.

Sementara itu tim kuasa hukum Agus Hartono, Kamaruddin Simanjuntak justru menuding kliennya diculik dan dianiaya.

Baca juga : Resmikan Pusat Penelitian, Ganjar Ingin Rempah Indonesia Kembali Kuasai Dunia

“Terkait adanya pemberitaan penculikan dan penganiayaan, dapat disampaikan bahwa berita tersebut tidak benar,” kata Bambang.

Meski sudah dibantah, Kamarudin tetap melaporkan dugaan penculikan, kekerasan dan penganiayaan yang dialami kliennya saat ditangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Kamis (22/12).

Laporan itu dibuat di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Terkait laporan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Djuhandani Raharjo Puro mengatakan akan menindaklanjuti dan mendalaminya.

Sementara itu, Agus ketika ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Ahmad Yani langsung dibawa ke kantor Kejati Jateng untuk dilakukan pemeriksaan penyidik pidsus.

Baca juga : Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim

Malam harinya, selesai pemeriksaan Agus Hartono ditahan di Lapas Kelas I Semarang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.