Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kasus Penggelapan Dana Nasabah
Tersangka Dirut PT Asuransi Jiwa Kresna Gugat Bareskrim
Senin, 19 Desember 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Kurniadi Sastrawinata mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kurniadi sebagai pemohon, sedangkan termohonnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
Baca juga : UMKM Asuransi Sinar Mas Dukung Sustainable Fashion
Dalam perkara nomor 113/ Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tersebut, Kurniadi mengajukan 8 poin dalam permohonannya. Pertama, menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilannya untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/6/II/ RES.1.11./2021/Dittipideksus tertanggal 8 Februari 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menyatakan seluruh surat-surat yang dikeluarkan oleh Dittipideksus untuk memeriksanya sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan tanggal 04 Desember 2020, 6 Juli 2021 dan tanggal 13 Juli 2021 adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Baca juga : Presiden Kita Emang Nggak Ada Capeknya
Keempat, menyatakan atas proses pemeriksaan atau penyidikan terhadap dirinya terkait dengan produk-produk asuransi berupa Kresna Link Investa (K-LITA), Protecto Investa Kresna (PIK), Protecto Kredit Life, Protecto Beasiswa Cerdas dan Protecto Health Care dinyatakan ditutup setelah hakim memutuskan perkaranya.
Kelima, Kurniadi meminta Dittipideksus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) atas seluruh penyidikan yang dilakukan.
Keenam, Kurniadi meminta Dittipideksus membuka blokir rekening-rekening perusahaan di Bank Central Asia (BCA) atas nama PT Asuransi Jiwa Kresna.
Baca juga : Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Konstruksi Arena Pelangi Intimung
Tak hanya itu, Kurniadi pun meminta blokir rekening atas nama Susanto Halim, Zulkarnaen, Gatot Budianto SR dan Michael Steven turut dibuka. Selanjutnya rekening atas nama Ingrid Kusumodjojo di Bank Mandiri.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya