Dark/Light Mode

Bacakan Pleidoi

Terdakwa Kasus Migor Keberatan Dibebankan Anggaran BLT Rp 6 Triliun

Selasa, 27 Desember 2022 20:47 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Kasus yang menimpa kliennya menurut Denny Kailimang sebetulnya kasus administrasi, bukan kasus korupsi.

Baca juga : Dalam 8 Tahun, KPK Pulihkan Aset Negara Rp 3,32 Triliun

Dia menganggap sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, permasalahan administrasi seharusnya diselesaikan melalui pencabutan izin, atau pelarangan usaha selama kurun waktu tertentu. Menurutnya, yang dituntutkan jaksa kepada kliennya berlebihan.

Baca juga : CR7 Dibandrol Rp 3,3 Triliun

Dalam sidang kali ini, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor serta mantan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA, juga membacakan pembelaan mereka. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.