Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasum Minta Pembentukan Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat Dibatalkan

Minggu, 25 September 2022 16:19 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) meminta agar Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu dibatalkan.

Pembatalan Keppres itu dinilai perlu demi kepentingan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan bagi korban.

Selain itu, Kasum meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jaksa Agung sebagai penyidik untuk segera menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Baca juga : Pandawa Nusantara Harap Penyaluran BLT BBM Tepat Sasaran

"Dengan melakukan penyidikan secara transparan, objektif, jujur, adil dan bertanggung jawab terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu," ujar anggota komite Kasum Theo Reffelsen, dalam siaran pers, Minggu (25/9).

Presiden Jokowi juga diminta untuk memastikan dan memberikan jaminan perlindungan kepada tim adhoc penyelidikan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir serta memastikan tim Adhoc dapat mengakses semua hal yang berhubungan dengan kasus tersebut.

"Mendesak Komnas HAM bersikap tegas atas langkah presiden yang keliru dengan meminta Presiden membatalkan Keppres dan kembali menempuh jalur judicial yang selama ini sudah dilakukan oleh Komnas HAM itu sendiri," tuturnya.

Baca juga : Kapolri: Kita Terus Membangun Nilai Persatuan, Toleransi, Dan Keberagaman

Kasum juga mengingatkan Komnas HAM, bahwa tim penyelesaian pelanggaran HAM (PPHAM) yang akan menyelesaikan pelanggaran HAM melalui jalur non yudisial ini sejatinya justru telah mendelegitimasi Komnas HAM yang selama ini telah melakukan langkah judicial di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.

Theo mengatakan, Kasum bersepakat dengan pernyataan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu menanggapi keppres tersebut.

Sebagai informasi, tim PPHAM ini dibentuk pada 26 Agustus 2022 melalui Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2022. Susunan keanggotaan tim pengarah dimuat dalam Pasal 6, yang terdiri dari:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.