Dark/Light Mode

Dalam 8 Tahun, KPK Pulihkan Aset Negara Rp 3,32 Triliun

Selasa, 27 Desember 2022 14:38 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memamerkan kinerja komisi antirasuah. Diungkapkannya, dalam delapan tahun terakhir, KPK telah berhasil memulihkan aset negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp 3,32 triliun.

Rinciannya, denda sebesar Rp 145.530.744.267; uang pengganti Rp 706.360.835.225; dan rampasan Rp 2.477.610.761.813. Total seluruhnya mencapai angka triliunan rupiah.

"Total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp 3.327.502.341.305," ujar Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12).

Dalam kesempatan kali ini, Firli juga memamerkan upaya penegakkan hukum yang dilakukan KPK mulai dari 2004 sampai 2022.

Baca juga : Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Sita Uang Rp 1 Miliar

Disebutkan, KPK telah menggelar 1.507 penyelidikan, 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan. Selanjutnya, ada 902 perkara sudah inkracht, 943 perkara di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat KPK.

Selain itu, Firli mengingatkan jajarannya, tugas KPK di waktu mendatang akan semakin berat. Untuk itu, dia berpesan kepada seluruh jajarannya agar tidak ragu ketika bekerja, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di bidang penindakan, Firli meminta jajaran KPK tidak ragu menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Operasi senyap itu mesti dilakukan sebagai salah satu upaya KPK menjerat para koruptor di Indonesia.

"Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan," tegas pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Baca juga : CR7 Dibandrol Rp 3,3 Triliun

Purnawirawan Polri itu menekankan, KPK tidak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan saja. Komisi antirasuah akan terus menggencarkan pendidikan antikorupsi ke masyarakat luas.

Hal itu untuk membentuk karakter antikorupsi dalam diri tiap anak bangsa sejak dini. Selain itu, pencegahan korupsi juga akan terus dilakukan KPK.

Di antaranya, dengan melakukan kajian, telaah, serta memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem. Hal itu diharapkan dapat menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baik kerja penindakan, pencegahan, maupun pendidikan dilakukan secara simultan dan terintegrasi. Tidak lupa, masyarakat juga dilibatkan bersama dengan aparat hukum, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMD/BUMN dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga : Jelang Nataru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 25 Triliun

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, dan KPK tidak tunduk kepada siapapun,” ungkap Firli. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.