Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ferdy Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri, Ini 4 Permintaannya

Kamis, 29 Desember 2022 20:52 WIB
Ferdy Sambo Gugat Presiden Dan Kapolri, Ini 4 Permintaannya

RM.id  Rakyat Merdeka - Tak terima dipecat sebagai anggota Polri, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi sebagai Tergugat I dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Tergugat II.

Seperti terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan itu terdaftar dengan Nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022. Dengan klasifikasi perkara lain-lain.

Baca juga : Teken MoU Dengan KPU, Kapolri Ingin Ciptakan Pemilu Yang Damai

Dalam gugatan tersebut, pria kelahiran 19 Februari 1973 itu mengajukan empat permintaan kepada Presiden dan Kapolri.

Pertama, mengabulkan seluruh gugatan. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/ Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.

Baca juga : Kapolri Mutasi 146 Kapolres Se-Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Ketiga, memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Keempat, menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Baca juga : Indra Karya Garap Bendungan Kering Pertama Di Indonesia

Untuk diketahui, Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri. Berupa tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J pada 26 Agustus 2022.

Dalam kasus tersebut, saat ini, Ferdy Sambo berstatus sebagai terdakwa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.