Dark/Light Mode

Bukan Pelecehan, Jaksa Sebut Putri Candrawathi dan Yosua Selingkuh

Senin, 16 Januari 2023 15:29 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Kuat Ma'ruf diproses hukum lantaran dinilai telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf melakukan tindakan itu bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Baca juga : Ketua PWNU Jatim Sebut PAN Di Era Zulkifli Hasan Semakin Dekat NU

Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga : Buruan Daftarin, Nanti Keburu Diklaim Negara Lain Lho

Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J. Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.