Dark/Light Mode

Bacakan Pledoi, Kuasa Hukum Isnu Edhi Wijaya Minta Tuntutan Ditolak

Selasa, 25 Oktober 2022 11:37 WIB
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhy Wijaya meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP Tahun Anggaran 2011-2013.

Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Isnu, Endar Sumarsono SH saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pisana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurut Endar, kliennya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

“Membebaskan terdakwa II, Isnu Edhi Wijaya dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan pidana,” ujar Endar dalam pledoinya dikutip Selasa, (25/10).

Endar juga meminta majelis hakim mengeluarkan Isnu dari tahanan dan memulihkan harkat martabat serta nama baiknya seperti semula.

Baca juga : Banyak Peluang Investasi, APVI Minta Dukungan Pemerintah

Tak hanya itu, Ia pun meminta seluruh barang bukti yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan. "Dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujarnya.

Menurut Endar, kliennya tidak terbukti melanggar unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Khususnya, unsur menguntungkan diri sendiri. Sebab kliennya tidak terbukti melakukan upaya memperkaya diri sendiri berdasarkan fakta hukum yang ada.

Meskipun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menusing Isnu tidak sempat menikmati hasil uang korupsi proyek e-KTTP karena sudah disita lebih dahulu.

Namun Endar menjelaskan bahwa secara faktual, kliennya tidak pernah menerima sesuatu baik berupa uang atau barang terkait pekerjaan proyek e-KTP.

“ISNU hanya menerima gaji, honor jasa produksi, dan fasilitas mobil dinas sebagai Dirut PNRI," kata Endar.

Baca juga : Hujan Deras, Kemang Dan Sejumlah Wilayah Ibu Kota Terendam Banjir

“Terlebih terdakwa telah pensiun sejak Februari sampai Maret 2013 di saat e-KTP masih berjalan. Jadi bagaimana mungkin terdakwa bisa menikmati sisa uang di rekening konsorsium atau MB yang notabenenya akan dikembalikan ke masing-masing anggota konsorsium yang masuk ke perusahaan bukan pribadi,” lanjutnya.

Terkait menguntungkan orang lain, unsur ini juga tidak terpenuhi dan tidak terbukti. JPU mengatakan bahwa Isnu memperkaya Husni Fahmi, Andi Agustinus, Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu, Wahyu, dan Johannes Marliem.

Faktanya, Isnu tidak pernah memberikan uang kepada orang-orang tersebut. Bahkan, Isnu tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Setya Novanto.

Adapun keterlibatan PNRI bekerja sama dengan perusahaan lain untuk membentuk konsorsium (syarat ikut tender e-KTP), dalam rangka peluang bisnis yang tujuannya memperoleh keuntungan.

Menurut Endar, kerja sama tersebut benar dan sah. Sebab, pada prinsipnya, setiap orang berhak mencari kekayaan asalkan tidak melanggar hukum.

Baca juga : Eks Pejabat Waskita Adi Wibowo Dituntut 4 Tahun Penjara

Kemudian, terkait unsur menguntungkan korporasi juga tidak terpenuhi dan tidak terbukti. JPU mengatakan bahwa Isnu menguntungkan korporasi sebesar Rp 107 miliar.

Endar menyebut, dakwaan itu berlebihan dan mengada-mengada. Alasannya, Isnu Edhy Wijaya adalah salah satu dirut perusahaan BUMN.

Sudah semestinya, tugas Dirut untuk mencari usaha mendapatkan laba, profit, keuntungan, atau kekayaan untuk perusahaan.

Oleh karena itu, keikutsertaan PNRI pada proyek e-KTP dalam rangka mencari keuntungan untuk perusahaan. Pun langkah Isnu sudah mendapat persetujuan dari dewan pengawas PNRI.

“Terlepas dari analisis unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dengan tidak terbuktinya penyalahgunaan jabatan atau kekuatan melawan hukum, maka dengan sendirinya dakwaan itu tidak terpenuhi dan tidak terbukti,” ujar pungkas Endar Sumarsono.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.