Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 7 Poin Penjelasan BMKG Soal Gempa Kepulauan Seribu, Tak Berpotensi Tsunami
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- Sunderland Vs Arsenal, The Gunners Siap Buru Kemenangan Keempat
- US Open 2026, Sabalenka Dihadang Rybakina
- Muenchen, MU dan Como Pesta Gol di Liga Champions 2026/27
Rugikan Negara Rp 100,7 M, Petinggi Aneka Tambang Dody Martimbang Ditahan KPK
Selasa, 17 Januari 2023 16:59 WIB
Sebelumnya
Atas perbuatannya, Dody disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya