Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Rugikan Negara Rp 738 Miliar
Heli Kepresidenan Yang Dibeli TNI AU Ternyata Barang Bekas
Kamis, 13 Oktober 2022 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Helikopter Agusta Westland (AW) 101 yang dibeli TNI Angkatan Udara ternyata barang bekas. Padahal heli ini untuk keperluan VVIP Presiden.
Hal itu terungkap dalam dakwaan perkara Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway, Direktur PT Diratama Jaya Mandiri. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.
Kondisi heli yang dibeli TNI AU diketahui berdasarkan Laporan Investigasi dan Analisis Teknis Helikopter AgustaWestland AW-101 646 PT Diratama Jaya Mandiri. Laporan disusun tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) Tahun 2017.
Baca juga : Gas Air Mata Yang Ditembakkan Polisi Ternyata Basi
“Helikopter AW-101 646 yang didatangkan dalam pengadaan helikopter angkut TNI AU Tahun 2016 tersebut bukan merupakan helikopter baru,” kata Jaksa Arief Suhermanto
Berdasarkan data flying log terungkap heli AW-101 yang memiliki nomor seri produksi 50248 diaktifkan pertama kali pada 29 November 2012.
Selain itu, Tim Ahli ITB juga menemukan data bahwa heli AW-101 tersebut sudah memiliki waktu terbang 152 jam dan waktu operasi 167.4 (seratus enam puluh tujuh poin empat).
Baca juga : Dapat Bantuan Bencana Rp 3 Miliar, Bupati Nikson Ucapkan Terima Kasih
Lebih lanjut, Tim Ahli ITB mengungkap perusahaan Irfan melakukan sejumlah modifikasi terhadap pesawat itu.
Tim juga menemukan fakta bahwa Helikopter tersebut jenis VVIP pesanan militer Angkatan Udara India. Adapun modifikasi dilakukan agar pesawat VVIP itu menjadi pesawat angkut.
“Dilakukan modifikasi pada interior kabin tanpa melakukan perubahan struktur rangka,” kata jaksa.
Baca juga : BSSN Diminta Serius Tangani Data Bocor Dan Serangan Siber
PT Diratama—rekanan TNI AU— tidak mengubah pintu tangga samping pada sisi kiri (port side) pada konfigurasi VVIP. Menjadi pintu geser pada konfigurasi angkut.
Pintu jendela diatas lantai pada konfigurasi VVIP di sisi kanan stairboard side tidak diubah menjadi sliding cargo door untuk konfigurasi angkut.
“Konfigurasi desain yang telah diserahkan oleh PT Diratama Jaya Mandiri kepada TNI AU tidak bisa digunakan untuk operasi angkut,” ujar jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya