Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usai Digarap 4 Jam, Surya Darmadi Ditahan Kejagung

Senin, 15 Agustus 2022 18:39 WIB
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Surya Darmadi alias Apeng. (Foto: Puspenkum Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam.

Surya Darmadi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, melalui pintu belakang gedung bundar atau kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Wartawan pun tidak bisa meminta keterangan terhadap Surya Darmadi.

Baca juga : Surya Darmadi Menyerah Usai Disurati Kejagung

Surya Darmadi mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Dia akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung. "Rutan Kejaksaan Agung," kata Ketut, Senin (15/8). 

Baca juga : Soal Dugaan Suap Ferdy Sambo, LPSK Siap Beri Keterangan Ke KPK

Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno Hatta tadi siang dengan menggunakan pesawat China Airlines C1761 dari Taiwan. Dia kemudian dibawa Kejagung untuk diperiksa.

Surya Darmadi terjerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun di Kejaksaan Agung. Surya Darmadi juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Tangani Kasus Surya Darmadi, Kejagung Koordinasi Dengan KPK

Surya Darmadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.