Dark/Light Mode

Eddy Sindoro Suap Panitera PN Jakpus Demi Anak Perusahaan Lippo Group

Kamis, 27 Desember 2018 16:28 WIB
Terdakwa Eddy Sindoro (kemeja putih) saat menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)
Terdakwa Eddy Sindoro (kemeja putih) saat menjalani sidang perdana dengan mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/12). Eddy merupakan terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberi hadiah atau janji terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Mohamad Qori/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro hari ini, Kamis (27/12) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Hariono dan didampingi oleh Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji serta Titi Sansiwi, Eddy Sindoro didakwa memberi suap pada Edy Nasution, Panitera PN Jakarta Pusat. 

Baca juga : Jonan: Premium-Solar Tak Perlu Disesuaikan

“Memberi uang sejumlah Rp 150 juta dan 50 ribu dolar AS kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Edy Nasution selaku Panitera pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan untuk Eddy yang dimulai pukul 13.00 WIB itu. 

Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru

Uang suap itu diberikan Eddy Sindoro kepada Edy Nasution untuk 2 urusan. Pertama, terkait dengan penundaan eksekusi putusan (aanmaning) perkara niaga antara PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) melawan PT Kwang Yang Motor (PT KYMCO).

Baca juga : Eni Saragih Tukarkan Uang Rp 7,63 Miliar

Sementara yang kedua, terkait pengajuan Peninjauan Kembali Perkara Niaga oleh PT Across Asia Limited (PT AAL).  Atas perbuatannya, Eddy Sindoro didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.