Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Budiman: Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun Untuk Cegah Konflik

Senin, 30 Januari 2023 17:40 WIB
Politikus PDIP yang juga inisiator UU Desa, Budiman Sudjatmiko (tengah). (Foto: ist)
Politikus PDIP yang juga inisiator UU Desa, Budiman Sudjatmiko (tengah). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Politikus PDIP yang juga inisiator UU Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan, aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa penting untuk kestabilan politik di desa. Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.

“Kenapa 9 tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pertarungan terjadi,” ujar Budiman dalam diskusi bertema: Periodisasi Jabatan Kepala Desa dan Keberlangsungan Pembangunan Desa, di Jakarta, Minggu (29/1) lalu.

Baca juga : Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Adalah Jalan Tengah

Untuk diketahui, sebelumnya para kepala desa (kades) melakukan demonstrasi meminta masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Pemerintah dan DPR pun memberikan lampu hijau. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat memanggil Budiman, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana.

Budiman menjelaskan, selama ini dengan masa jabatan 6 tahun, hampir minimal separuh periode itu dilalui dengan konflik yang tersisa saat pertarungan memperebutkan jabatan kepala desa. Kerap konflik itu merusak hubungan kekerabatan yang sudah lama terjadi di desa.

Baca juga : Penyerapan Anggaran Kemenperin Tahun Lalu Capai 98 Persen

“Jika aspirasi tersebut disetujui, maka harus dilakukan revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujarnya.

Budiman melanjutkan, meskipun aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun nantinya diterima, tapi ia berharap tetap dibatasi hanya bisa dua periode saja. “Artinya, ini tidak berubah dengan Undang-Undang Desa yang berlaku sekarang di mana masa jabatan kepala desa itu 6 tahun dan bisa tiga periode sehingga menjadi total 18 tahun,” papar Budiman. 

Baca juga : Ganjar Izinkan Bupati-Wali Kota Se-Jateng Alihkan Alokasi Bantuan Untuk Pengentasan Kemiskinan

Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. “Namun saat itu tidak ada yang meributkannya. Kenapa sekarang jadi rebut?,” ujar Budiman.

Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode. Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.