Dark/Light Mode

Wacana Jabatan 9 Tahun

Kinerja Kades Buruk, Langsung Dipecat Aja

Senin, 23 Januari 2023 07:50 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. (Foto: Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun menuai pro dan kontra di tengah publik. Yang kontra khawatir, hal itu berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

Ada juga yang takut, panjangnya masa jabatan membuat kades bekerja seenaknya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trans­migrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, meski jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun, bukan berarti kades tak bisa lengser sebelum masa jabatannya berakhir.

Baca juga : Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas

“Jika kinerjanya sangat buruk, bisa diberhentikan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Abdul Halim dalam keterangan persnya, ke­marin.

Menteri asal Partai Kebangki­tan Bangsa (PKB) itu menjelas­kan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk.

“Kalau jabatan bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan saat masih berjalan apalagi kades,” ucap Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim.

Baca juga : Kepala Desa Haus Kekuasaan

Dia kemudian menjelaskan, usulan perpanjangan masa ja­batan kades ini memiliki banyak manfaat. Di antaranya, program dan kebijakan kades bisa berja­lan optimal.

Para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mense­jahterakan warganya. Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif. “Yang diuntungkan dari kondisi ini adalah warga setem­pat,” ucapnya.

Manfaat lain, pembangunan desa tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Menurut Halim, pembangunan desa kerap terham­bat pasca-pilkades, khususnya yang berbuntut konflik. Hal ini berdasarkan pengamatannya selama menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.