Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Wacana Jabatan 9 Tahun
Kinerja Kades Buruk, Langsung Dipecat Aja
Senin, 23 Januari 2023 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun menuai pro dan kontra di tengah publik. Yang kontra khawatir, hal itu berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Ada juga yang takut, panjangnya masa jabatan membuat kades bekerja seenaknya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan, meski jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun, bukan berarti kades tak bisa lengser sebelum masa jabatannya berakhir.
Baca juga : Gagas Jabatan Kades 9 Tahun, Gus Halim Bersyukur Dapat Dukungan Luas
“Jika kinerjanya sangat buruk, bisa diberhentikan oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” ujar Abdul Halim dalam keterangan persnya, kemarin.
Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama presiden berhak memberhentikan bupati atau wali kota ketika kinerjanya sangat buruk.
“Kalau jabatan bupati dan wali kota saja bisa diberhentikan saat masih berjalan apalagi kades,” ucap Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim.
Baca juga : Kepala Desa Haus Kekuasaan
Dia kemudian menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini memiliki banyak manfaat. Di antaranya, program dan kebijakan kades bisa berjalan optimal.
Para kades akan punya lebih banyak waktu untuk mensejahterakan warganya. Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif. “Yang diuntungkan dari kondisi ini adalah warga setempat,” ucapnya.
Manfaat lain, pembangunan desa tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades).
Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh
Menurut Halim, pembangunan desa kerap terhambat pasca-pilkades, khususnya yang berbuntut konflik. Hal ini berdasarkan pengamatannya selama menjadi Ketua DPRD Jawa Timur.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya