Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Legislator Pastikan Tak Ada Perubahan Dapil DPR dan DPRD di Pemilu 2024

Rabu, 1 Februari 2023 23:39 WIB
Legislator Pastikan Tak Ada Perubahan Dapil DPR dan DPRD di Pemilu 2024

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan tidak ada perubahan daerah pemilihan (dapil) untuk pemilihan legislatif DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan dalam putusan No.80/PUU-XX/2022 bahwa penetapan dapil menjadi kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPR penyelenggara pemilu, dan pemerintah melalui menteri dalam negeri sudah menggelar rapat minggu lalu dan memutuskan bahwa tidak ada perubahan dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi,” kata Rifqi dikutip parlementariat. go.id, Rabu (1/2).

Baca juga : Dave Titip Doa Golkar dan Airlangga Menang di Pilpres 2024

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menjelaskan, penetapan dapil akan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu beserta lampirannya. 

Adapun penetapan dapil untuk pemilihan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota akan diserahkan KPU yang nantinya diatur dalam Peraturan KPU.

Baca juga : Kalapas Palu Pastikan Tak Ada Pengendalian Narkoba Dari Dalam Lapas

Putusan MK No.80/PUU-XX/2022 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Pemilu terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Adapun pasal-pasal yang diuji yakni Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyerahkan kewenangan penetapan dapil DPR dan DPRD provinsi ke tangan KPU. 

Baca juga : Ulama Dan Santri Kebumen Doakan Ganjar Pranowo Berhasil Di Pilpres 2024

Sebelumnya, Komisi II DPR, KPU, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta Bawaslu, DKPP menyepakati daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi tidak berubah untuk Pemilu 2024. 

Pengaturan dapil mengikuti lampiran UU Pemilu dan Perpu Pemilu. Sementara dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR dengan lembaga terkait.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.