Dark/Light Mode

KPK Pulangkan 2 Pati Polri, NCW Duga Ada Intervensi

Rabu, 15 Februari 2023 18:59 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dipulangkannya Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priyantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ke Polri dinilai janggal.

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Hanifa Sutrisna mengatakan, KPK tak bisa memulangkan dua pati Polri tersebut hanya melalui surat rekomendasi Ketua KPK Firli Bahuri untuk promosi jabatan.

"Pengembalian pegawai KPK ke instansi hanya bisa dilakukan jika terjadi pelanggaran kode etik atau masa penugasannya telah selesai. Jika ini adalah permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, artinya KPK sendiri tidak bisa memberhentikan mereka," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2).

Dia menuturkan, beredar kabar terjadinya perselisihan antara Direktur Penyelidikan, Deputi Penindakan dengan Ketua KPK terkait penanganan kasus Formula E.

Baca juga : Minyakita Tak Boleh Dijual Lewat Online

"Jika penarikan ini memang dilatarbelakangi gesekan tersebut, maka tindakan Firli merupakan suatu hal yang berbahaya. Sebab, penarikan itu menjadi bentuk persoalan non hukum yang mengintervensi penegakan hukum," ungkap Hanifa.

Dia mengungkapkan, jika ini karena permintaan dari Ketua KPK kepada Polri, maka komisi antirasuah sendiri tidak bisa memberhentikan kedua pimpinan tersebut.

"Mereka harus tunduk pada standar operasional prosedur (SOP) serta peraturan perundang-undangan," tutur Hanifa.

Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik surat rekomendasi atas pemulangan Karyoto dan Endar Priantoro ke instansi Korps Bhayangkara.

Baca juga : Manfaatkan Teknologi, OJK Dorong Penguatan Peran Audit Internal

"Mengingat loyalitas pegawai KPK itu bukan kepada pribadi pimpinan, melainkan loyalitas itu kepada sistem. Maka harus menolak perintah pimpinan yang bertentangan dengan SOP, peraturan perundang-undangan, maupun kode etik," jelas Hanifa.

Dia menegaskan, institusi KPK secara organisasi bisa saja mengembalikan personel yang sifatnya penugasan atau perbantuan, terlebih jika ada permintaan institusi Polri dalam tujuan promosi atau pembinaan karir.

"Namun, alangkah baiknya dijelaskan secara terbuka kepada publik, sehingga tidak ada persepsi negatif dari publik bahwa adanya intervensi Pimpinan KPK terhadap penanganan kasus tertentu," tandasnya.

Aebelumnya, KPK membenarkan telah mengirim surat ke Kapolri untuk menarik dua personelnya kembali ke institusi Polri.

Baca juga : Kowani Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan Di Forum Internasional

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, surat itu merupakan rekomendasi kenaikan pangkat untuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto serta Direktur Penyelidikan Endar Priantoro ke Polri. Surat itu sudah diajukan pada awal November 2022.

"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (10/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.