Dark/Light Mode

Persembunyiannya Didobrak KPK, Ricky Ham Pagawak Kaget!

Selasa, 21 Februari 2023 20:20 WIB
Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Realisasi pemberian uang pada Ricky kemudian dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya.

Selain suap, Ricky diduga juga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.

Baca juga : KPK Jebloskan Ricky Ham Pagawak Ke Dalam Rutan

Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

"Sejauh ini terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar. Hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik," ungkap Firli.

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Ricky Ham Pagawak Pilih Tutup Mulut

Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi dan juga melakukan penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis.

Di antaranya, berbagai bidang tanah dan bangunan serta apartemen yang berlokasi di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kota Tangerang, Provinsi Banten dan di Jakarta Pusat serta beberapa unit mobil mewah dengan berbagai tipe.

Baca juga : Sudah Mendarat Di Soetta, Ricky Ham Pagawak Bakal Digiring Ke Gedung KPK

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.