Dark/Light Mode

Persembunyiannya Didobrak KPK, Ricky Ham Pagawak Kaget!

Selasa, 21 Februari 2023 20:20 WIB
Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ricky Ham Pagawak. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak sempat kaget saat digerebek di tempat persembunyiannya, di distrik Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tempat persembunyian Ricky ada di dalam perumahan. Rumahnya tertutup, dipagari gerbang tinggi.

Tim KPK bersama Direktorat Pidana Umum di Polda Papua bersama seorang warga sipil yang selama ini menjadi penghubung Ricky, mendatangi tempat itu.

"Kami gedor-gedor dengan baik-baik, ternyata tidak ada respons," ungkap Ali, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Baca juga : KPK Jebloskan Ricky Ham Pagawak Ke Dalam Rutan

Karena yakin Ricky berada di dalam, tim KPK kemudian mendobrak paksa pagar. Betul saja, tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berada di dalam rumah. 

"Saat itu RHP sedang duduk, kemudian kaget karena ada tim dari KPK masuk. Kami serahkan surat penangkapan surat penyidikannya dan administrasi lainnya. Dia kooperatif," bebernya.

Dalam penggerebekan tersebut, tim komisi antirasuah menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah.

"Jutaan. Tapi nominal pastinya nanti kami harus konfirmasi ulang, karena pasti nanti kemudian kami sita sebagai barbuk di dalam perkara ini," tandas Ali.

Baca juga : Tiba Di Gedung KPK, Ricky Ham Pagawak Pilih Tutup Mulut

KPK menduga Ricky menerima suap, gratifikasi dan melakukan pencucian uang sejumlah Rp 200 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Ricky selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua selama 2 periode yaitu 2013-2018 dan 2018-2023, banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangan sebagai Bupati, Ricky kemudian diduga menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan proyek dengan nilai kontrak pekerjaannya mencapai belasan miliar rupiah.

"Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang," ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Baca juga : Sudah Mendarat Di Soetta, Ricky Ham Pagawak Bakal Digiring Ke Gedung KPK

Tiga kontraktor yang bersedia menyetor uang adalah Direktur Utama PT Bina Karya Raya Simon Pampang, PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.

"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP dan MT dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada ketiganya," ungkap pensiunan Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Jusieandra mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar. Di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.

Sementara Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai 179,4 miliar. Sedangkan Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.