Dark/Light Mode

Sugeng IPW Dipanggil Sebagai Saksi Eks Bos CLM, Polisi Dinilai Sudah Sesuai Prosedur

Selasa, 28 Februari 2023 21:02 WIB
Sugeng Teguh Santoso yang mengaku sebagai Ketua IPW sempat mendampingi eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan, saat diperiksa di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
Sugeng Teguh Santoso yang mengaku sebagai Ketua IPW sempat mendampingi eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan, saat diperiksa di Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, pemanggilan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, telah sesuai prosedur dan Undang-Undang (UU) tentang saksi.

"Secara hukum pemanggilan saksi-saksi dalam hal ini Ketua IPW adalah untuk mengumpulkan data. Saksi yang datang ini melalui pemanggilan surat sebagai saksi. Bukan pemanggilan sebagai tersangka. Polisi kan sesuai dengan UU yang berlaku,” jelas Jerry Massie, Selasa (28/2).

Apalagi, pemanggilan Sugeng dalam kasus tersebut bertujuan untuk memperdalam dan mempelajari data secara akurat. Ia memandang, pemanggilan saksi yang relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami sebuah kasus.

Baca juga : Poros Muda Indonesia Nilai Tindakan Polisi Sudah Sesuai Prosedur

"Untuk pendalaman kasus dan mempelajari data secara akurat untuk menentukan tersangka dalam satu kasus hukum. Saksi relevan merupakan salah satu upaya untuk mendalami kasus. IPW tak perlu merasa bagaimana gitu," papar Jerry.

Jerry Massie juga meminta agar IPW tidak terganggu dengan pemanggilan Sugeng sebagai saksi. Ia menekankan, pemanggilan saksi dalam sebuah perkara merupakan upaya untuk mencari data.

"Secara hukum pemanggilan saksi merupakan upaya mencari data atau alibi dari kasus hukum yang terjadi. IPW tak perlu merasa terganggu dengan pemanggilan ini," tuturnya.

Baca juga : Pemprov Sebut Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan Sudah Sesuai Prosedur

Ia pun menyatakan, pemanggilan saksi juga dijamin oleh undang-undang. Sebab, saksi memang memiliki kapasitas atas kasus hukum terkait.

"Saksi itu kan ada saksi ahli atau saksi yang mengetahui atas kasus hukum yang terjadi. Intinya, pemanggilan tersebut dilihat sebagai upaya untuk memperkuat data yang sudah ada sebelumnya," tandasnya.

Sebelumnya, Sugeng Teguh Santosa sendiri ikut mendampingi eks Direktur Utama (Dirut) PT CLM Helmut Hermawan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Bareskrim Polri Jakarta. Hal ini tampak dalam foto yang beredar.

Baca juga : Usung Puan Jadi Bacapres, PAN Dinilai Siap Koalisi Dengan PDIP

Sekadar informasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.