Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Viral Anjing Foni Digantung Hingga Tewas, Polisi Diminta Lakukan Penyelidikan
Minggu, 23 Januari 2022 11:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022. Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan salah satu rumah dengan luka bacok di kepala.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona pun mengecam aksi biadab tersebut. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi siapapun yang melakukan tindakan tersebut.
"Tentu tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Kepolisian dituntut bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat dari premanisme, termasuk seperti kejadian ini," kata Doni kepada wartawan, Minggu (23/1).
Baca juga : Kejagung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda Ke Tahap Penyidikan
Ia mengatakan, kasus tersebut diduga telah melanggar beberapa pasal. "Pasal penganiayaan hewan (302 KUHP), perusakan milik orang lain (406 KUHP) dan atau pencurian (378 KUHP) jika orang tersebut ambil anjing tersebut setelah dianiaya sampai mati," lanjutnya.
Menurutnya dengan dugaan pelanggaran tindak pidana tersebut, polisi seharusnya bisa bertindak langsung tanpa harus menunggu laporan pemilik.
"Apalagi, jika pemiliknya melapor. Tentu kepolisian harus menindaklanjuti dan segera meningkatkan kasusnya ke penyidikan jika barang bukti dan saksi sudah lengkap semua," tegas dia.
Baca juga : Sepanjang 2021, Dewas KPK Keluarkan 186 Izin Penindakan
Doni pun memastikan, Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia (KPHI) siap membantu jika sang pemilik membutuhkan advokasi. "KPHI siap bantu jika pemilik membutuhkan advokasi," tutur Doni
Menurutnya, maraknya protes dan keresahan masyarakat terkait penganiayaan hewan belakangan ini, adalah bukti dari mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat bahwa tindakan penganiayaan tidak bisa dibiarkan.
Sementara itu, sang pemilik anjing Foni yaitu Adriana mengungkap kronologis penganiayaan tersebut. Ia mengatakan pada Rabu 20 Januari 2022 bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan.
Baca juga : Sidang Vonis Dua Terdakwa Jasindo, KPK Yakin Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa
Namun sebelum pergi, Adriana sempat memberikan Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah. "Foni memang dirantai karena saya tahu kenakalan orang sekitar kalau sudah mabuk," kata Adriana kepada wartawan.
Menurutnya, meskipun anjing tersebut dirantai, namun tetap diperlakukan selayaknya hewan peliharaan. Tetapi saat ia kembali ke rumah, ia melihat dinding rumah penuh dengan lumuran darah."Dinding rumah saya berlumuran darah, saya bingung sambil melihat anjing saya sudah tidak ada," kisahnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya