Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sugeng IPW Dipanggil Sebagai Saksi Eks Bos CLM, Polisi Dinilai Sudah Sesuai Prosedur
Selasa, 28 Februari 2023 21:02 WIB
Sebelumnya
Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023.
Baca juga : Poros Muda Indonesia Nilai Tindakan Polisi Sudah Sesuai Prosedur
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).
Baca juga : Pemprov Sebut Pemberhentian Gubernur Anies Baswedan Sudah Sesuai Prosedur
Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga : Usung Puan Jadi Bacapres, PAN Dinilai Siap Koalisi Dengan PDIP
Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batubara (minerba). ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya