Dark/Light Mode

Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI

Poros Muda Indonesia Nilai Tindakan Polisi Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 4 Februari 2023 23:01 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum organisasi Poros Muda Indonesia (PMI) Frans Freddy mengapresiasi keseriusan Polda Metro Jaya mengusut kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Saputra (18) yang dilakukan Polda Metro Jaya.

"Kapolda Metro jaya sudah menunjukkan keterbukaan informasi publik. Tim gabungan Polda Metro telah melaksanakan reka ulang terkait kasus kecelakaan," ujar Frans, dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/2).

Hasil reka ulang tersebut kini tengah dianalisis oleh tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri. Pertama, terkait status hukum tersangka. Kedua, terkait mekanisme hukum yang berlaku.

"Jadi rekonstruksi ini tujuannya adalah memberikan suatu jawaban dari apa yang menjadi harapan dari ibunda dan ayah almarhum Hasya," bebernya.

Baca juga : Prabowo Semangati Mahasiswa Indonesia Di Turki

"Ini sudah menjadi komitmen pak Kapolda agar ada kepastian hukum yang memenuhi rasa keadilan terhadap statusnya dan tentunya ada mekanisme hukum yang akan diberlakukan," sambung Frans.

Karena itu, dia menilai, pihak kepolisian sudah mengusut kasus ini dengan profesional dan sesuai prosedur. Frans juga menyatakan, dari hasil analisa yang dilakukan PMI, memang ada tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Hasya.

Dijelaskannya, pada saat kejadian, Hasya yang saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki Pulsar, melintas jalan Srengseng Sawah dengan kondisi gerimis.

Dalam kondisi jalan beraspal basah, dia melaju dengan kencang dengan tidak memakai helm di kepala. Diduga, Hasya tidak berhati-hati dan tidak konsentrasi saat berkendara.

Baca juga : Kasus Lakalantas Mahasiswa UI, Langkah Polisi Terbitkan SP3 Dinilai Tepat

Sehingga ketika ada sepeda motor yang hendak belok ke kanan, dia langsung ngerem mendadak. Akibatnya, ban belakang selip, kendaraan goyang dan kemudian jatuh ke kanan, ke arah jalur berlawanan.

Di saat bersamaan, melintas mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

"Jarak Pajero dengan Hasya, sudah sangat dekat. Tidak memungkinkan menghindar ke kiri. Akhirnya, kecelakaan terjadi. pihak kepolisian menetapkan sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Pengendara motor diduga lalai," ungkapnya.

Hasya diduga melanggar Pasal 310 ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga : Warga Yang Sudah Divaksin Booster Kedua Masih Sedikit

"Namun, mengacu pada Pasal 77 KUHP, hak menuntut hukuman gugur karena tersangka meninggal dunia. Dan demi kepastian hukum kasus ini dihentikan penyidikannya," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.