Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Pastikan Proses Penanganan Perkara Mardani Maming Sudah Sesuai Prosedur
Senin, 27 Juni 2022 19:02 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, proses penanganan perkara suap izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming sudah sesuai prosedur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto menegaskan tak ada yang diistimewakan dalam proses hukum di kasus Maming.
Berita Terkait : KSP: Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai
"Masalah Mardani Maming ya, di KPK ini tidak ada proses hukum yang spesial dan tidak spesial," ujar Karyoto di Gedung KPK, Senin (27/6).
Dia menjelaskan, proses penanganan perkara IUP sudah sesuai prosedur mulai dari penyelidikan hingga nanti pada saatnya penuntutan.
Berita Terkait : PKN STAN Dirikan SDGs Desa Center Pertama Di Indonesia
"Semuanya, sesuai dengan prosedur ada aturannya, lidik, sidik, tuntut, di lidik kita tak boleh banyak bicara, di sidik pun sebenarnya sebelum kita melakukan upaya paksa juga tidak boleh banyak bicara, di penuntutan rekan-rekan bisa mengambil event langsung di persidangan," bebernya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi IUP batubara Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sejak 16 Juni, eks Bupati Tanah Bumbu itu dicekal ke luar negeri karena statusnya sudah tersangka. Dalam surat permohonan yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 16 Juni 2022, bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/06/2022 ditujukan kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, secara tegas menyebut permohonan larangan bepergian ke luar negeri untuk dua orang.
Keduanya yakni Mardani H Maming dan Rois Sunandar yang merupakan adik kandung Mardani H Maming. Poin kedua dalam dokumen itu menyatakan bahwa KPK telah menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah, atau janji. Kasus suap yang dimaksud adalah pemberian IUP di Tanah Bumbu, Kalsel. ■
Tags :
Berita Lainnya